Tugas Dan Wewenang Presiden Brainly
Presiden Republik Indonesia | |
---|---|
![]() |
|
![]() |
|
Petahana |
|
Pemerintah Indonesia | |
Gelar |
|
Kediaman |
|
Ditunjuk oleh | Pemilihan umum langsung |
Masa jabatan | 5 tahun, boleh diperpanjang sekali |
Pejabat patih | Soekarno |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 (1945-08-18) |
Wakil | Wakil Presiden Republik Indonesia |
Situs web |
presidenri |
Kepala negara Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai
Kepala negara Indonesia
adalah kepala negara sederum majikan pemerintahan Indonesia. Presiden memegang supremsi eksekutif pemerintah Indonesia dan ialah Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Sejak masa 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara serampak untuk periode jabatan panca masa, bisa diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 waktu. Sebelum adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Duta Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode hari 5 waktu dan setelahnya boleh terpilih lagi tanpa batas.
Presiden dan Konsul Presiden Indonesia sebagai suatu rajah kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) n domestik beberapa sidangnya.[1]
Pada rontok 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang adalah badan penerus dari BPUPKI menargetkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian melegalkan rajah kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.
Daftar
Sejak sungkap 18 Agustus 1945 setakat saat ini, terdapat tujuh orang yang sudah lalu menjabat andai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah
Joko Widodo.
Wewenang, kewajiban, dan kedudukan
Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden berlandaskan UUD 1945 antara bukan:[2]
- Memegang kekuasaan tadbir menurut UUD.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Laskar Laut, dan Bala Udara.
- Mengajukan Lembaga Undang-Undang kepada Dewan Badal Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan kasih permufakatan atas RUU bersama DPR serta melegitimasi RUU menjadi UU.
- Menetapkan Ordinansi Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan nan menguati).
- Menargetkan Peraturan Pemerintah.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara enggak dengan persetujuan DPR.
- Takhlik perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Menyanggang duta dan konsul. Intern mengangkat konsul, Kepala negara menyerang pertimbangan DPR.
- Menyepakati penempatan duta negara lain dengan mengaibkan pertimbangan DPR.
- Membagi pengampunan dan rehabilitasi dengan mengamati pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi remisi, amnesti dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tera kegadisan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan anggota Badan Penyelidik Moneter yang dipilih oleh DPR dengan mengaibkan pertimbangan Dewan Kantor cabang Daerah.
- Menjadwalkan penengah agung dari calon nan diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
- Menetapkan hakim konstitusi berusul calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Meja hijau Agung.
- Mengangkat dan mengistirahatkan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Syarat pengusulan
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 hari 2008 tentang Pemilihan Awam Kepala negara dan Wakil Kepala negara laksana berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pemukim Negara Indonesia sejak kelahirannya dan lain pernah mengakui nasional tidak karena kehendaknya sendiri.
- Tidak pernah mencelakakan negara, serta tak pernah melakukan delik manipulasi dan delik berat lainnya.
- Berada secara rohani dan jasmani bikin melaksanakan tugas dan pikulan sebagai Presiden dan Wakil Kepala negara.
- Berkampung adv amat di kewedanan Negara Wahdah Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi nan berhak menginterogasi pengetahuan kekayaan penyelenggara negara.
- Bukan sedang mempunyai tanggungan ketinggalan secara perseorangan dan/alias secara badan syariat yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan moneter negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit beralaskan putusan pengadilan.
- Lain pergaulan mengerjakan ulah tercela.
- Terdaftar sebagai Pemilih.
- Punya Nomor Taktik Teristiadat Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan beban mengupah pajak selama 5 tahun terakhir nan dibuktikan dengan Surat Permakluman Tahunan Fiskal Penghasilan Wajib Pajak Anak adam Pribadi.
- Belum wasilah menjabat ibarat Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) mungkin masa jabatan intern jabatan yang sebabat.
- Setia kepada Pancasila umpama radiks negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perian 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Enggak pernah dijatuhi pengadilan rumah pasung berdasarkan tetapan pengadilan yang sudah mempunyai khasiat syariat tetap karena mengamalkan tindak pidana yang diancam dengan perdata hotel prodeo 5 (lima) periode atau bertambah.
- Berumur setidaknya 35 (tiga puluh lima) periode.
- Bersopan santun paling rendah tamat Sekolah Madya Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Sedang Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bagan tak yang sama.
- Bukan palagan anggota organisasi bawah tangan Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau tidak orang nan berkujut langsung dalam G30S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Penyaringan
Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Menurut Persilihan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu jodoh secara berbarengan maka itu rakyat melewati Penyortiran Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Kepala negara (dan Wakil Presiden) dipilih maka dari itu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perlintasan UUD 1945, Kepala negara tak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah seimbang.
Unggulan Presiden dan Konsul Presiden diusulkan maka itu organisasi politik politik ataupun perhubungan partai strategi pesuluh pemilu sebelumnya. Pilpres mula-mula mana tahu di Indonesia diselenggarakan sreg tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara n domestik pemilu dengan setidaknya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Konsul Presiden terseleksi. Seandainya tak ada pasangan nomine Presiden dan Konsul Kepala negara terpilih, maka pasangan nan memperoleh suara miring terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh celaan terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Duta Presiden Terseleksi.
Penyaringan Konsul Presiden nan lowong
Privat hal terjadi kekosongan Duta Kepala negara, Presiden mengajukan 2 unggulan Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam periode 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR bikin memilih Wapres.
Seleksi Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Jika Presiden dan Konsul Kepala negara mangkat, nongkrong, diberhentikan, atau enggak dapat mengamalkan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Distrik, Menteri Dalam Kawasan, dan Nayaka Pertahanan secara sambil. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang cak bagi mengidas Presiden dan Wakil Kepala negara bersumber dua pasangan calon Kepala negara dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh organisasi politik politik atau korespondensi partai ketatanegaraan nan dagi favorit Presiden dan Konsul Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilahan umum sebelumnya, sampai bererak perian jabatannya.
Selambat-lambatnya kerumahtanggaan periode 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR buat melembarkan Presiden dan Wakil Presiden.[3]
Pelantikan
Standard Presiden Indonesia lega masa Soekarno
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Kepala negara dan Duta Kepala negara terseleksi bersumpah menurut agama atau berjanji dengan mendalam di hadirat Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Badal Rakyat. Jikalau MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Kepala negara dan Duta Kepala negara terpilih bersumpah menurut agama maupun berjanji dengan bukan main-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
- Kutuk Kepala negara (Wakil Presiden)
“ | Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Konsul Presiden Republik Indonesia) dengan seelok-baiknya dan seadil-adilnya, menjabat teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. | ” |
- Janji Presiden (Wakil Presiden)
“ | Saya bertaki dengan alangkah-bukan main akan memenuhi kewajiban Kepala negara Republik Indonesia (Duta Kepala negara Republik Indonesia) dengan seutuhnya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Sumber akar dan menjalankan segala apa undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. | ” |
Pelengseran
Usul pelengseran Kepala negara/Konsul Kepala negara dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Kepala negara telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat andai Presiden/Wakil Presiden (dalam lembaga pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mujur dukungan setidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[4]
[5]
Takdirnya manjur menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR boleh mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Perbicaraan Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan kerumahtanggaan amar tetapan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang kerjakan melaksanakan keputusan Perbicaraan Konstitusi RI tersebut.[6]
Stempel kehormatan
Koteng Presiden Indonesia perumpamaan pemberi tanda virginitas dan pemilik utama Stempel Kehormatan Medali akan secara otomatis mengakuri semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan papan bawah tertinggi, merupakan:[7]
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Medalion Mahaputera Adipurna
- Bintang Jasa Utama
- Bintang Kemanusiaan
- Tanda jasa Penegak Kerakyatan Terdepan
- Medalion Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara Terdahulu
- Medalion Gerilya
- Tanda jasa Sakti
- Bintang Dharma
- Medali Yudha Dharma Utama
- Bintang Kartika Eka Poros Utama
- Bintang Jalasena Utama
- Medalion Swa Bhuwana Pejaka Utama
Kediaman lazim
Kediaman resmi Kepala negara Indonesia, nan kasatmata istana kepresidenan, berjumlah sebanyak enam buah, yang terdiri dari dua kastil di Jakarta, satu di Bogor, satu di Cipanas (Cianjur), satu di Tampaksiring (Gianyar, Bali), dan suatu di Yogyakarta.
Peruntungan keuangan dan administratif
Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur intern Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Duta Presiden serta Gelanggang Presiden dan Bekas Wakil Presiden merupakan:
- Gaji pokok Presiden yaitu 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden;
- Tunjangan jabatan dan tunjangan tidak sesuai dengan qanun perundang-undangan yang berlaku bagi Sida-sida Negeri;
- Selain gaji dan tunjangan, Presiden sekali lagi diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya kondominium tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.[8]
Saat ini gaji ki akal Presiden sebesar Rp30,24 miliun. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang dipedulikan kepala negara setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[9]
Persilihan fungsional berdasarkan konstitusi
Kerangka kepresidenan Indonesia sudah mengalami perubahan kursi, tugas, dan wewenang seturut dengan pergantian dsn peralihan konstitusi nan terjadi sejumlah kali di Indonesia.
UUD 1945 sebelum persilihan
Menurut UUD 1945 sebelum persilihan, gambar kepresidenan Indonesia terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden yakni kepala negara sekaligus pemimpin rezim Republik Indonesia. Presiden dan Wakil Kepala negara dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan syarat-syarat tertentu menurut UUD 1945 dan undang-undang nan mengaturnya, serta memiliki masa jabatan selama 5 tahun (dan setelahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama tanpa senggat). N domestik pelantikannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di aribaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Kongres Rakyat (DPR).
Tugas, wewenang, dan kedudukan lembaga kepresidenan, terutama Presiden, menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.[10]
- Presiden menjabat kekuasaan rezim, dengan dibantu oleh Wakil Kepala negara. [Pasal 4 Ayat (1) dan (2)]
- Duta Presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak boleh mengamalkan kewajibannya kerumahtanggaan hari jabatannya. [Pasal 8]
- Presiden mematok peraturan pemerintah. [Pasal 5 Ayat (2)]
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri. [Pasal 17 Ayat (1)]
- Kepala negara dapat meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA). [Pasal 16 Ayat (2)]
- Presiden menyandang kekuasaan terala atas Laskar Nasional Indonesia (TNI). [Pasal 10]
- Kepala negara menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara tak atas persetujuan DPR. [Pasal 11]
- Presiden menyatakan keadaan bahaya.[Pasal 12]
- Presiden mengangkat dan memufakati misi diplomatik. [Pasal 13 Ayat (1) dan (2)]
- Presiden membagi grasi, amnesti, maaf, dan rehabilitasi. [Pasal 14]
- Presiden memberi gelar dan tanda keperawanan. [Pasal 15]
- Presiden menjawat kekuasaan membuat undang-undang dengan persetujuan DPR. [Pasal 5]
- Kepala negara berhak memveto kerangka undang-undang (RUU) dari DPR [Pasal 21 Ayat (2)]
- Kepala negara berwajib mengeluarkan peraturan pemerintah pengalih undang-undang (Perpu) dalam keadaan menggusur. [Pasal 22 Ayat (1)]
Konstitusi RIS
Plong momen Gugusan pulau Indonesia menjadi Republik Indonesia Konsorsium (RIS), konstitusi nan sudah lalu disusun oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara berpunca Konferensi Kenap Buntak, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Perseroan (Konstitusi RIS), diberlakukan secara kebangsaan. Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan terdiri atas “Kepala negara Republik Indonesia Konsorsium”. Presiden sendiri diri merupakan presiden, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama dengan Menteri-Nayaka Dewan menteri yang dipimpin oleh Patih Menteri. Presiden dipilih oleh “Dewan Pemilih” (suatu jasmani kolese elektoral) nan bersumber berpunca utusan masing-masing negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pelantikannya, Presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.
Konstitusi RIS mengatur takhta dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban rajah kepresidenan secara lebih terperinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, situasi-kejadian nan mengatur mengenai rang kepresidenan enggak terdapat dalam suatu bab partikular melainkan tersebar di majemuk pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden RIS secara khas menurut Konstitusi RIS ialah ibarat berikut.[11]
- Presiden berkedudukan bak kepala negara. [Pasal 69 Ayat (1)]
- Presiden merupakan babak berusul Pemerintah. [Pasal 68 Ayat (1)]
- Barang apa keputusan Kepala negara wajib ditandatangani oleh menteri-menteri yang bersangkutan. [Pasal 74 Ayat (4) dan Pasal 119]
- Presiden dilarang merangkap jabatan dengan jabatan masyarakat apapun baik di dalam ataupun di luar federasi. [Pasal 79 Ayat (1)]
- Hingga tiga tahun setelah dia meletakkan jabatannya, Kepala negara dilarang: [Pasal 79 Ayat (4)]
- timbrung serta atau menjadi penanggung perusahaan laba yang diadakan negara federal maupun negara bagian, serta [Pasal 79 Ayat (2)]
- mempunyai piutang yang ditanggung maka itu negara. [Pasal 79 Ayat (3)]
- Presiden, dengan persetujuan tiga orang “pereka cipta lemari kecil” nan ditunjuk oleh Dewan Pemilih, membentuk Lemari kecil Negara. [Pasal 74 Ayat (1)–(4)]
- Kepala negara mengamini embaran lemari kecil mengenai urusan berfaedah. [Pasal 76 Ayat (2)]
- Kepala negara menjeput sumpah jabatan nayaka-menteri dewan menteri. [Pasal 77]
- Peristiwa-kejadian keuangan Presiden diatur privat undang-undang (UU) federal. [Pasal 78]
- Kepala negara mengambil sumpah jabatan anggota-anggota Senat. [Pasal 83]
- Kepala negara menyanggang pejabat Senat dan mencuil kualat jabatannya. [Pasal 85 Ayat (1) dan Pasal 86]
- Kepala negara mengambil sumpah jabatan anggota-parlemen Badal Rakyat (DPR). [Pasal 104]
- Presiden melegitimasi pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR. [Pasal 103 Ayat (1)]
- Presiden dengan pertimbangan Dewan perwakilan mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota Mahkamah Agung untuk permulaan kalinya dan memberhentikan mereka atas permohonan koteng. [Pasal 114 Ayat (1) dan (4)]
- Presiden dengan pertimbangan Badan legislatif mengangkat ketua, ketua muda, dan anggota-wakil rakyat Peramal Keuangan cak bagi pertama kalinya dan memberhentikan mereka atas petisi koteng. [Pasal 116 Ayat (1) dan (4)]
- Jabatan Kepala negara tidak dapat diganggu-gugat. [Pasal 118 Ayat (1)]
- Kepala negara memasrahkan jenama virginitas menurut UU federal. [Pasal 126]
- Presiden, meskipun ia telah meletakkan jabatannya, diadili pada tingkat purwa dan tertinggi maka dari itu Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan ataupun pelanggaran lainnya yang dilakukan intern masa jabatannya, kecuai diatur tidak maka dari itu UU federal. [Pasal 148 (1)]
- Kepala negara dengan pertimbangan Mahkamah Agung membagi ampun (grasi) dan amnesti. [Pasal 160]
- Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal. [Pasal 175]
- Presiden menggotong dan mengamini misi diplomatik. [Pasal 178]
- Presiden menyandang kekuasaan militer termulia. [Pasal 182 Ayat (1)–(3)]
Selain itu, Kepala negara sebagai adegan dari Pemerintah memiliki tugas, bagasi, dan geta sebagai berikut.
- Pemerintah menjalankan tadbir federal. [Pasal 117 Ayat (1) dan (2)]
- Pemerintah mendengarkan pertimbangan dari Senat. [Pasal 123 Ayat (1)–(6)]
- Pemerintah memufakati penyampaian keterangan berpangkal Senat dan menjawabnya sepanjang lain bertentangan dengan arti publik RIS. [Pasal 124 Ayat (1) dan (2)]
- Presiden, atas nama Pemerintah, berhak ikut serta dalam proses penyusunan UU, baik privat hal penyampaian usul rancangan undang-undang (RUU), pengajian pengkajian manifesto usul RUU berbunga Dewan perwakilan atau DPR, alias pemvetoan atau pengesahan UU. [Pasal 128–138]
- Pemerintah membedakan undang-undang darurat (UU Darurat) internal hal mendesak. [Pasal 139 Ayat (1) dan (2)]
- Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah. [Pasal 141 Ayat (1) dan (2)]
- Pemerintah menyandang urusan sangkut-paut asing negeri. [Pasal 174, 176, dan 177]
- Pemerintah menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat. [Pasal 183]
- Pemerintah menyatakan keadaan bahaya. [Pasal 184 Ayat (1)]
- Presiden, atas nama Pemerintah, mengajukan bentuk konstitusi yunior kepada Konstituante, serta mengesahkan dan mengumumkan konstitusi baru yang telah disetujui oleh Konstituante. [Pasal 187 Ayat (1) dan (2); Pasal 188 Ayat (1); Pasal 189 Ayat (2) dan (3)]
- Pemerintah mengumumkan naskah perubahan konstitusi yang telah disetujui oleh wakil rakyat. [Pasal 191 Ayat (1) dan (2)]
UUDS 1950
Konstitusi RIS yang telah dimodifikasi menjadi Undang-Undang Sumber akar Sementara Republik Indonesia dan disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 merupakan perpaduan antara Konstitusi RIS dengan UUD 1945. Menurut UUDS 1950, rencana kepresidenan, yang juga disebut “Pemerintah” menurut UUD ini, terdiri atas Presiden dan Duta Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu. Tidak suka-suka periode jabatan yang jelas bagi lembaga ini, tetapi dari resan konstitusi tentatif, jabatan ini dipertahankan sebatas ada rancangan baru menurut konstitusi patuh yang disusun oleh Konstituante. Dalam pelantikan, Presiden dan Wakil Kepala negara bersumpah dihadapan DPR.
Sama seperti Konstitusi RIS, UUDS 1950 mengatur kursi dan otoritas, tugas dan kewenangan, serta hoki dan beban rangka kepresidenan secara lebih terperinci. Dalam sistematika UUDS 1950, hal-kejadian yang menata tentang gambar kepresidenan juga tidak terwalak n domestik suatu gapura khusus melainkan tersebar di beraneka macam pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden menurut UUDS 1950 adalah sebagai berikut.[12]
- Presiden dan Wakil Presiden adalah alat perlengkapan negara. [Pasal 44]
- Kepala negara berkedudukan andai presiden. [Pasal 45 Ayat (1)]
- Konsul Presiden kondusif Presiden dalam melaksanakan kewajibannya. [Pasal 45 Ayat (2)]
- Presiden dan Duta Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah, yaitu Jakarta, kecuali jika ditentukan lain dalam kejadian darurat oleh Pemerintah. [Pasal 46 Ayat (1) dan (2)]
- Duta Presiden menggantikan Presiden takdirnya ia tidak berpunya melaksanakan kewajibannya. [Pasal 48]
- Presiden dan Wakil Kepala negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan awam apapun baik di dalam alias di luar negara. [Pasal 55 Ayat (1)]
- Hingga tiga tahun pasca- mereka meletakkan jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dilarang: [Pasal 55 Ayat (4)]
- turut serta maupun menjadi penanggung perusahaan laba yang diadakan negara maupun daerah swatantra, serta [Pasal 55 Ayat (2)]
- mempunyai tagihan nan ditanggung oleh negara. [Pasal 55 Ayat (3)]
- Hal finansial Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan UU. [Pasal 54]
- Presiden menciptakan menjadikan kementerian-kementerian. [Pasal 50]
- Kepala negara berwajib mewujudkan kabintet, menunjuk menteri-nayaka dan Perdana Nayaka atas departemen privat kabinet tersebut, serta menempohkan maupun menukar menteri-menteri tersebut. [Pasal 51 Ayat (1)–(5)]
- Kepala negara mencuil sumpah jabatan menteri-menteri kabinet. [Pasal 53]
- Presiden dan Wakil Presiden memufakati maklumat lemari kecil mengenai urusan terdepan. [Pasal 52 Ayat (2)]
- Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR. [Pasal 62 Ayat (1)]
- Presiden mengambil sumpah jabatan anggota-wakil rakyat Perwakilan Rakyat (DPR). [Pasal 63]
- Presiden memberhentikan penasihat, ketua muda, dan anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan seorang. [Pasal 79 Ayat (4)]
- Presiden memberhentikan ketua, duta ketua, dan anggota-parlemen Pengawas Keuangan atas permintaan seorang. [Pasal 81 Ayat (4)]
- Pemerintah memiara ketenteraman rakyat dan menjalankan perundang-undangan. [Pasal 82]
- Jabatan Kepala negara dan Konsul Presiden tidak dapat diganggu gugat. [Pasal 83 Ayat (1)]
- Presiden berhak membuyarkan DPR dan mensyariatkan pembentukan DPR baru. [Pasal 84]
- Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU. [Pasal 87]
- Kepala negara, atas nama Pemerintah, berkuasa ikut serta intern proses penyusunan undang-undang (UU), baik dalam hal penguraian usul susuk undang-undang (RUU), penerimaan pemberitahuan usul RUU berusul DPR, maupun pemvetoan maupun pengabsahan UU. [Pasal 90–95]
- Pemerintah mengecualikan undang-undang darurat (UU Tentatif) dalam keadaan menggusur. [Pasal 96 Ayat (1)]
- Pemerintah membebaskan statuta pemerintah. [Pasal 98 Ayat (1)]
- Presiden dan Wakil Kepala negara, walaupun ia telah menurunkan jabatannya, diadili lega tingkat purwa dan tertinggi oleh Perdata Agung atas pelanggaran jabatan atau pengingkaran lainnya yang dilakukan n domestik masa jabatannya, kecuai diatur tak maka itu UU. [Pasal 106 Ayat (1)]
- Presiden memberi pengampunan, absolusi, dan abolisi dengan pertimbangan Pengadilan Agung. [Pasal 107 Ayat (1)–(3)]
- Pemerintah memegang urusan umum keuangan. [Pasal 111 Ayat (1)]
- Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU. [Pasal 120 Ayat (1) dan (2)]
- Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik. [Pasal 123]
- Kepala negara menjabat kekuasaan militer. [Pasal 127 Ayat (1)–(3)]
- Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR. [Pasal 128]
- Presiden menyatakan kejadian bahaya. [Pasal 129 Ayat (1)]
- Presiden mencoket kualat jabatan anggota-anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan ketua dan konsul-wakil ketua Konstituante [Pasal 136]
- Pemerintah menyahihkan dan mengiklankan konstitusi baru nan telah disetujui oleh Konstituante. [Pasal 137 Ayat (2) dan (3)]
- Kepala negara, atas segel Pemerintah, mengajukan perubahan konstitusi kepada suatu “Majelis Perubahan Undang-Undang Pangkal”, serta mengumumkan tulisan tangan pertukaran konstitusi nan mutakadim disetujui oleh majelis tersebut. [Pasal 140 Ayat (2); Pasal 141 Ayat (1) dan (2)]
Lihat juga
- Duta Presiden Indonesia
- Paspampres
- Kementerian Indonesia
- Daftar lemari kecil Indonesia
- Daftar Patih Menteri Indonesia
- Daftar Presiden Indonesia
- Daftar Duta Presiden Indonesia
- Rekaman Lembaga Kepresidenan Indonesia
- Tim Sinse Kepresidenan RI
- Perbandingan antar Presiden Indonesia
Bacaan
-
^
Kusuma, A.B.; Elson, R.E. (2011), “A note on the sources for the 1945 constitutional debates in Indonesia”
(PDF),
Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde,
167
(2–3): 196–209, doi:10.1163/22134379-90003589, ISSN 0006-2294
-
^
Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Dokumen Satu Skrip). -
^
“Pasal 8 Ayat (3) Amandemen 2002”.
Kepaniteraan Jenderal DPR RI.
-
^
Wapres barangkali kepala negara kemudian memilih wakinya -
^
N domestik konstitusi wapres bisa dimakzulkan -
^
Pasal 83 ayat (2) UU MK -
^
“Tanda Kehormatan nan dimiliki Presiden”. Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2022. Diakses sungkap
23 Agustus
2022.
-
^
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala negara dan Wakil Presiden serta Lulusan Presiden dan Tempat Duta Kepala negara”. Diarsipkan berpangkal varian ikhlas sungkap 2022-04-18. Diakses tanggal
2015-05-21
.
-
^
Liputan6: Intip Gaji dan Nasib baik Presiden dan Wapres Setelah Pensiun -
^
Undang-Undang Bawah Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Dokumen Suci) -
^
Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat -
^
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950.
Pustaka
- UU 7/1949 [RI-Yogyakarta]
- Kepingan Negara Tahun 1958
- Ide Anak asuh Agung Gde Agung (1985)
Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press - Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1993)
Risalah Sidang Badan Penyelidik Operasi-Usaha Persiapan Independensi Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 29 Mei 1945 – 19 Agustus 1945. Edisi II. Cetakan 4. Jakarta: Tata usaha Negara RI. - Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1995)
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemandirian Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Edisi III. Jakarta: Tata usaha Negara RI. - Setneg (1997)
30 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 3. Jakarta: Setneg - Setneg (1997)
40 Waktu Indonesia Merdeka. Edisi 2. Jakarta: Setneg - Setneg (1997)
50 Hari Indonesia Merdeka. Jakarta: Setneg - Toto Pribadi et. al. (2009)
Sistem Politik Indonesia. Edisi 1. Tempaan 3. Jakarta: Perguruan tinggi Terbuka
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah ceria yang berkaitan dengan artikel ini:
-
(Indonesia)
Situs Kepustakaan Kepala negara-presiden Republik Indonesia Diarsipkan 2012-02-11 di Wayback Machine.
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
Posted by: gamadelic.com