Syarat Shalat Jama Dan Qashar

Intiha pekan umumnya digunakan buat pelesir maupun silaturahim mendapati ari-ari dan kerabat. Dan Islam gegares memberikan dispensasi, termasuk shalat sekiranya kewajiban itu plus membanduli. Dispensasi atau keringanan internal fiqih disebut dengan
rukhshah. Situasi ini tercermin privat keburukan qashar dan jamak shalat.


Secara bahasa, qashar berharga merangkum, yaitu menyarikan shalat nan tadinya harus tergarap empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 101:


واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

Native Banner 1


Artinya:
Dan apabila beliau bepergian di paras bumi, maka tidaklah cak kenapa anda mengqashar shalatmu


Maknanya, seseorang yang sedang privat berjalan (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu juga jika dalam kejadian berperang. Karena pelajaran konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak pasangan, maka diperboehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim nan diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah berikut ini:


ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا


Artinya:
Tidaklah cak kenapa dia mengqashar shalatmu takdirnya kamu takut diserang individu-orang kafir.

Native Banner 2


Begitulah di antara dalil Al-Qur’an dan sunah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat.


Petunjuk Teknis

Pertama, nubuat teknis mengqashar shalat tentunya hanya terwalak dalam kitab-kitab fiqih yang ialah warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah syariat. Sebagaimana keterangan internal
Matnul Gyayah wat Taqrib
karya Qadhi Bubuk Suja’ berikut:


فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير
معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة
والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم


Artinya:
Bakal koteng musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang memiliki catur rakaat dengan lima syarat:

1. Kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat.
2. Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh.
3. Shalat yang diringkas adalah yang berrakaat catur.
4. Kehendak mengqashar bersamaan dengan takbiratul ihram.
5. Dan hendaknya tidak bermakmum pada individu nan mukim (tidak petualang).


Berpokok keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini dapat ditawar dalam kondisi perang. Apabila dirasa empat rakaat sesak lama dan mengkhawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat seperti kerangan hadits di atas.


Kedua, mengenai jarak tempuh penjelajahan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak pampasan bepergian menjejak 16
farsakh
atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang lazimnya para musafir mutakadim mengalami kelelahan dan kepayahan.


Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di apartemen ia hendak mengqadhanya (membayarnya), maka basyar tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena anda tak lagi dalam keadaan musafir.


Begitu juga sebaliknya, momen seseorang mempunyai utang shalat kemudian dia melakukan perjalanan (pelimbang) lalu hendak membayarnya dengan mengqadha, maka enggak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar (2 rakaat). Karena ketinggalan shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai pengembara.


Ketiga, berkepribadian pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah nan boleh diqashar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan berusul Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis akan melintasi periode shalat dhuhur dan ashar apabila berangkat berpunca pagi perian melalui jongkong darat alias laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar saban dua rakaat.


Akan belaka jikalau orang tersebut mengerjakan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat musim, maka baginya cak semau dua seleksian. Boleh mengqashar shalat atau tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar andai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat teradat. Hanya bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah saringan nan disediakan maka itu Allah buat umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat ketika bepergian. Oleh karena itu koteng muslim selaku makhluk boleh memintal qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat fardhu telah terpenuhi.


Cara Kehendak

Mengenai tatacara karsa enggak suka-suka yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu kehendak dibarengkan dengan
takbiratul ihram
di dalam lever yang lafalnya sebagai berikut:


أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى


Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la


Artinya:
Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat peristiwa qashar karena Allah.

Keempat, syarat nan terakhir hendaklah kalau seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam nan tak qashar (semenjana shalat biasa). Qashar boleh dilakukan secara berkumpulan simultan dengan sesama musafir.

Source: https://jatim.nu.or.id/keislaman/ketentuan-qashar-dan-jamak-shalat-fardlu-AsaWP

Posted by: gamadelic.com