Bolehkah Shalat Sunnah Setelah Shalat Shubuh?

Bolehkah Shalat Sunnah Setelah Shalat Shubuh?

Shalat sunahqabliyah fajar disunahkan dilaksanakan sesudah azan Subuh selesai dan sebelum shalat subuh dilaksanakan. Hal ini sesuai sunah yang sudah dicontohkan maka itu Rasul saw., sebagaimana disebutkan dalam titah riwayat Rohaniwan Muslim berikut. Bersumber Sayidah Aisyah, engkau berkata;

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي ركعتي الفجر إذا سمع الأذان  ويخففهما

“Rasulullah SAW Shalat dua rakaat fajar saat bergaung azan Dini hari dan meringankan  dua rakaatnya.”

Melewati titah ini, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitabSyarh Shahih Orang islam, para ulama mengatakan bahwa hari shalat sunahqabliyah subuh dimulai sejak waktu subuh tiba, disunahkan kerjakan dilaksanakan di awal waktu setelah bang berkumandang, dan disunahkan meringankan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, waktu terbaik melaksanakan shalat sunahqabliyah Subuh adalah di awal tahun dan sebelum shalat subuh dilaksanakan. Semata-mata demikian, takdirnya shalat sunahqabliyah Subuh dilaksanakan setelah shalat subuh, maka hukumnya boleh dan sah asalkan hari Dini hari masih suka-suka. Hal ini karena perian shalat sunah qabliyah Subuh dimulai sejak tahun Subuh tiba dan berakhir hingga waktu Dini hari adv amat.

Dalam kondisi tertentu,shalat
qabliyah Dini hari sunah dilakukan setelah shalat Subuh. Misalnya, ketika suka-suka turunan nan yunior mulai di masjid tapi shalat Subuh beramai-ramai sudah mau dilaksanakan sehingga seandainya melaksanakan shalat
qabliyah, dia akan ketinggalantakbiratul ihramnya pendeta. Kerumahtanggaan kondisi sebagaimana ini, dia dianjurkan melaksanakan Pagi buta berombongan bersama imam dan setelah selesaishalatSubuh, dia disunahkanshalatsunahqabliyah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitabFathul Muin berikut;

يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء وقد  يسن كأن حضر والصلاة تقام أو قربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم  الإمام فيكره الشروع فيها

“Dapat mengakhirkanshalatsunahqabliyah setelah shalat mesti. Bahkan kadang kala disunahkan, sama dengan ada orang yang baru tiba tapi shalat berombongan mau dilaksanakan atau damping dilaksanakan sehingga jika kamu melaksanakan shalat
qabliyah, maka dia akan utangtakbiratul ihramnya padri. Dalam kondisi sebagai halnya ini, dia makruh mengamalkan shalat sunahqabliyah (malah dulu sebelumshalatwajib).”

Seutuhnya, klik di sini