Pasal 28 A Ayat 1
Skip to content
Dibaca Baku : 5 Menit
Apakah Anda luang bagaimana cara menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan PPh Pasal 28?
Silakan baca artikel ini semoga Anda mendapatkan siaran bermanfaat.
Fiskal Penghasilan PPh Pasal 28
Sebelum masuk ke pembahasan, sebagaimana diketahui bahwa adanya paralelisme antara PPh Pasal 28 dan PPh Pasal 29, yakni ekuivalen-seimbang digunakan untuk ancangan akhir tahun.
Bedanya belaka minus. Jika Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah keefektifan bayar dan PPh Pasal 29 itu adalah kekurangan bayar.
Pajak Penghasilan Pasal 28 itu ialah kelebihan penyerahan pajak pada akhirusanah.
[Baca Juga:
Kenali Habis Brevet Pajak dan Manfaat Mengajuk Brevet Pajak]
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 28 yang lebih bayar maka kelebihan bayar dari pajak tersebut haruslah dikembalikan kepada Teristiadat Fiskal atau dapat juga diakumulasikan pada tahun pajak berikutnya.
Sedangkan jika hingga penutup tahun pajak masih adanya kekurangan dalam pembayaran pajak tahunan (PPh Pasal 29), makan Wajib Fiskal diwajibkan untuk membayarkan kekurangannya tersebut.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, pajak yang terutang untuk seluruh tahun pajak menurut Undang-undang ini, dikurangi dengan angka pajak berupa:
- Penyederhanaan Pajak atas penghasilan berbunga pekerjaan sebagaimana dimaksud n domestik PPh pasal 21.
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.
- Pemotongan pajak atas penghasilan riil dividen, royalti, sewa, dan imbalan enggak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
- Fiskal nan dibayar atau terutang di luar negeri seperti mana dimaksud dalam Pasal 24.
- Pembayaran yang dilakukan oleh Terlazim Pajak sendiri untuk perian pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud kerumahtanggaan Pasal 25.
Contoh PPh Pasal 28
Penghasilan Kena Pajak Ibu Nunu di perian 2022 dianggap Rp 200.000.000. Selain itu, dia juga memiliki skor pajak PPh pasal 22 sebesar Rp 7.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 9.500.000.
Ibu Nunu pun terdapat penyerahan Komoditas Kena Fiskal (BKP) terhadap Kementerian sebesar Rp 1.000.000.000.
[Baca Juga:
Telah Adv pernah Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Fiskal? Sosok Bijak Taat Pajak]
Silakan bahas prediksi di atas:
PPh Terutang Ibu Nunu
= (5% x Rp 50.000.000) + (Rp 150.000.000 x 15%) = Rp 25.000.000
Kredit
Pajak:
- PPh 22 = Rp 7.000.000
- PPh 23 = Rp 9.500.000
- PPh 22 = 1,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 15.000.000
Jumlah Skor Pajak = Rp 7.000.000 + Rp 9.500.000 + Rp 15.000.000 = Rp 31.500.000
PPh Pasal 28
= PPh Terhutang – Ponten Pajak
= Rp 25.000.000 – Rp 31.500.000 = – Rp 6.500.000
Sreg perkiraan diatas diketahui Pajak Penghasilan Pasal 28 yaitu adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 6.500.000.
Doang, jika akhir tahun adanya kehabisan pembayaran PPh maka disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29).
Sudahkah Anda mengetahui adanya Fiskal Penghasilan Pasal 28? Berikan pendapat dan tanggapan Anda sreg kolom di bawah ini, sambut hadiah.
Mata air Susuk:
- Perhitungan PPh Pasal 28 – https://goo.gl/fa1BsX
- Pajak Penghasilan PPh Pasal 28 – https://goo.gl/HJWb2W
Free Download Ebook Panduan Pemodalan Saham Kerjakan Pemula
keyboard_arrow_leftPrevious
Page load link
Go to Top
Source: https://www.finansialku.com/pph-pasal-28/
Posted by: gamadelic.com