Orang Yang Haram Dinikahi Disebut
AKURAT.CO,Khalayak diciptakan Halikuljabbar Swt bagaikan khalayak yang memiliki hasrat dan kebutuhan nan harus dipenuhi yakni kebutuhan jasad dan rohani. Bagi memenuhi dua kebutuhan itu, agama Islam telah memberikan jalan yang diridhai Allah Swt dan bermaksud bagi menjaga harkat, gengsi serta kehormatan sebagai insan.
Caranya yakni dengan melaksanakan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Pernikahan yakni salah satu sunah Rasulullah saw lagi laksana jalan bakal menepati agama seseorang. Tak belaka itu, pernikahan merupakan fase kalis yang di dalamnya terletak akad (ijab dan kabul) sehingga menyebabkan bolehnya mengambil kenikmatan jasmani dan rohani antara kedua belah pihak (pria dan nona) menurut syariat.
baca juga:
- Ogah Bersalaman dengan yang Tak Mahram, Pria ini Ditolak Jadi Warga Jerman
- Ini Batasan Aurat Perempuan di Depan Perempuan Non-Muslim
- Bagaimana Hukum Donor ASI dalam Islam? Begini Penjelasannya
Buat melaksanakan satu akad nikah, seseorang harus peka sembarang orang maskulin atau perempuan yang dibolehkan kerjakan menikah dan yang diharamkan untuk menikah.
Bagi gadis nan haram untuk dinikahi oleh seorang laki-suami karena suatu sebab tertentu disebut mahram. Haramnya perempuan buat dinikahi tersebut digolongkan menjadi dua macam mahram. Mula-mula
hurmah mu’abbadah
(haram selamanya) dan kedua
hurmah mu’aqqatah
(palsu privat waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah
terjadi karena sebab pernah kekerabatan, kekeluargaan permantuan (mushaharah) dan interelasi sepersusuan. Di internal Al-Qur’an Allah Swt mengomong:

Artinya: Diharamkan atas sira (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang upik, saudara-saudaramu nan perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, tali pusar-ari-ari ibumu nan gadis, anak perempuan dari saudara-saudaramu nan upik, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara putri sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), momongan-anak istrimu yang kerumahtanggaan pemeliharaanmu dari ampean yang kamu campuri, doang seandainya dia belum oplos dengan istrimu itu (dan sudah anda ceraikan), maka lain berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) gendak-istri anak kandungmu (menantu), dan menimbunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada zaman dulu, sememangnya Almalik Maha Pengampun pun Maha Pengasih. (QS. An-Nisa: 23).
Ganjaran dalam ayat di atas berlaku kerjakan laki-laki. Sedangkan bagi upik berlaku sebaliknya, yakni terlarang bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, ari-ari adam, dan seterusnya.
Secara lebih rinci, mereka yang haram dinikahi disebabkan karena sepersusuan ada 7 diversifikasi yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak putri saudara lanang susuan, anak asuh perempuan saudara dayang susuan, saudara susuan ayah, saudara susuan ibu, dan anak asuh perempuan susuan (yang menyusu pada ulam-ulam).
Sementara itu dayang nan haram dinikahi karena pertalian permantuan ada 4 macam ialah istrinya ayah, istrinya anak suami-junjungan, ibunya istri (mertua), dan anak asuh perempuannya amputan (anak tiri).
Demikianlah kebiasaan menikah dalam agama Islam demi kebaikan umatnya. Jika hubungan darah nan menyebabkan haramnya menikah dilanggar, dikhawatirkan akan menyebabkan sesuatu hal yang bertambah berat (madharat) di kemudian musim.
Wallahu a’lam.[]
Source: https://akurat.co/haram-untuk-dinikahi-siapa-sajakah-yang-termasuk-mahram
Posted by: gamadelic.com