Nama Orang Yang Memberi Zakat
AKURAT.CO,Rukun Islam nan keempat (zakat) wajib ditunaikan oleh mereka yang kreatif. Zakat lega hakikatnya yaitu untuk menyucikan jiwa ataupun menyucikan harta nan dimiliki seseorang.
Zakat juga merupakan bagan ubah tolong menolong antarsesama karena 2,5 uang jasa harta yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka nan berhak.
N domestik QS. At-Taubah ayat 60 Allah Swt berfirman,
baca juga:
- Perbedaan Sedekah, Infak, dan Zakat
- Kemenag Jambi Harap Kampanye Zakat dan Wakaf Jadi Gaya Hidup
- Ramadan Musim Ini, DANA Catat Jumlah Transaksi Zakat Melonjak sampai 227%!

Innamas-sadaqaatu lil-fuqaraa’i wal-masaakiini wal-‘aamiliina ‘alaihaa wal-mu’allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-gaarimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, faridzatam minallaah, wallaahu ‘aliimun hakiim
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-basyar fakir, cucu adam-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, manusia-orang yang berutang, cak bagi jalan Halikuljabbar dan bagi mereka yuang medium kerumahtanggaan perjalanan, sebagai satu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Memaklumi juga Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas dapat dijabarkan sembarang orang golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah:
1. Orang miskin
Yaitu orang-orang yang tidak memiliki jalan hidup dan penghasilan sehingga sulit untuk menepati kebutuhan sehari-masa.
2. Miskin
Yaitu orang-hamba allah yang punya pegangan tetapi sangat adv minim dan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-masa seperti makan dan minum lebih-lebih makin majuh kehabisan.
3. Amil
Yaitu orang-orang nan mengurus, mengumpulkan, dan mencampuri zakat.
4. Muallaf
Merupakan orang-orang yang yunior saja masuk Selam. Tanggal dari berharta tidaknya si muallaf tersebut, zakat diberikan kepada mereka bertujuan untuk semakin jujur agama Islam sebagai agamanya, Allah seumpama Tuhannya, Muhammad umpama rasul-Nya, serta Islam sebagai agama yang penuh hadiah dan kasih sayang.
5. Riqab
Pada zaman lewat zakat digunakan untuk membayar atau menyilih para budak agar mereka dimerdekakan sehingga mereka nan memerdekakan budak juga berwenang mengamini zakat.
6. Gharim
Yaitu orang-orang yang punya utang nan banyak, di mana utangnya tidak digunakan bakal hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam (maksiat).
7. Sabilillah
Yaitu orang-khalayak nan sedang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Selam. Contohnya dam pendidikan, masjid, kesehatan, dan bukan sebagainya.
8. Anak laki-laki sabil
Adalah sosok-anak adam nan sedang mengerjakan pertualangan jauh (murni karena Tuhan lain maksiat) termaktub para pekerja dan pesuluh di tanah rantau.
Wallahu a’lam.[]
Source: https://akurat.co/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-menurut-al-quran
Posted by: gamadelic.com