Lambang Rambu Rambu Lalu Lintas
Tonggak lalu lintas
ialah bagian dari instrumen urut-urutan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, tabu, perintah dan ramalan bikin pemakai perkembangan. Rambu lalu-lalang diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2022.
Semoga rambu dapat tertentang baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bulan-bulanan terbuat berpangkal material
retro-reflektif
pada rambu absah.
Spesies pancang
[sunting
|
sunting sendang]
[sunting
|
sunting sumber]
Menurut cara pengepakan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis segara sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Pancang loyal.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap ialah semua variasi patok yang ditetapkan menurut Tindasan Keputusan Menteri Persaudaraan yang dipasang secara taat, sedangkan rambu temporer yakni pancang yang dipasang dan berlaku tetapi beberapa tahun, dapat ditempatkan terkadang dan dapat dipindah-pindahkan.
[sunting
|
sunting sumber]
Menurut perabot pemasangannya pacak lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Tonggak absah
- Rambu elektronik
Pacak jamak adalah tunggak lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan kilat atau
retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah pancang celam-celum yang berupa pacak yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Fungsi dan Perlengkapan Tonggak
[sunting
|
sunting sendang]
Tunggak Konvensional
[sunting
|
sunting sumber]
Rambu stereotip terdiri atas:
- Daun patok
- Tiang pacak
Daun patok
[sunting
|
sunting sendang]
Patera Tunggak ialah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis arena ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran samudra atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo afiliasi aktual stiker di bagian depan arah bawah. Stiker jenama perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, maupun regen/pengasuh ii kabupaten sesuai dengan kewenangan.
Tiang pacak
[sunting
|
sunting sumur]
Kusen Pancang adalah batangan logam alias mangsa lainnya untuk menempelkan atau memangsikan daun patok.
Kusen rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- gawang kupu-kupu dengan kayu idiosinkratis atau
- tiang gawang (gantry) dengan gawang ganda atau lebih.
Patok elektronik
[sunting
|
sunting sumber]
Fungsi
[sunting
|
sunting sumber]
Rambu elektronik digunakan lakukan deklarasi pengendalian lalu lintas faktual peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud puas pernyataan di atas, rambu mondarmandir elektronik dapat digunakan bagi:
- informasi kondisi lalu lintas
- mualamat kondisi kilat
- keterangan reformasi perkembangan
- usaha keselamatan kolangkaling dan angkutan jalan.
Rambu Lalu-lalang elektronik kasatmata peringatan, pemali, perintah, dan visiun beralaskan fungsinya terdiri atas:
- Pancang Lalu Lintas elektronik yang digunakan cak bagi membentangkan piktogram menyerupai tunggak mondarmandir legal alias piktogram lain-lain
- Pacak Kolangkaling elektronik yang digunakan cak bagi menyodorkan wanti-wanti peringatan, pemali, perintah, dan ramalan alias pesan lain-lain
- Tonggak Mondarmandir elektronik yang digunakan lakukan menampilkan kombinasi tampilan ilustratif
Garis hidup pemasangan
[sunting
|
sunting sumber]
- Rambu Dulu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu silam lintas legal.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan perincisan teknis tunggak mondarmandir elektronik ditetapkan maka itu Direktur Jenderal Kombinasi Darat.
Perlengkapan rambu
[sunting
|
sunting perigi]
Pancang Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- jib monitor
- modul kontrol
- catu sentral
- papan tonggak
Rambu lalu-lalang
[sunting
|
sunting sumber]
Tonggak lewat lintas berlandaskan jenisnya antara tak:
- Rambu Peringatan
- Rambu Tabu
- Rambu Perintah
- Pancang Petunjuk
- Patok Temporer
Merek jalan
[sunting
|
sunting mata air]
-
Tikungan ke kiri
-
Belokan ke kanan
-
Tikungan ganda
-
Belokan ganda
-
Lekukan drastis
-
Lekukan tajam
-
Kelokan mencolok ganda
-
Tikungan tajam ganda
-
Banyak siku
-
Banyak lekukan
-
Belengkokan memutar
-
Tikungan mengadon
-
Pelebaran jasmani urut-urutan
-
Penyempitan badan Jalan di bagian kanan
-
Jembatan
-
Jalan menurun landai
-
Perkembangan melandai curam
-
Jalan memanjak landai
-
Kronologi memanjak curam
-
Jalan licin
-
Cekungan
-
Jalan lengkung Alat pembatas/Kecepatan
-
Jalan beriak
-
Lontaran kerikil
-
Bagian tepi Rawan runtuh (Longsor)
-
Bohlam lalu lintas
-
Persimpangan 4 arah
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan tiga
-
Persilangan tiga
-
Persimpangan tiga serong
-
Persilangan 4 arah
-
Bundaran
-
Persimpangan tiga lengan serong
-
Penggabungan jalan
-
Penyimpulan jalan
-
Persimpangan 3 sebelah
-
Persimpangan 3 arah
-
Awal bangunan pemisah lakukan lalulintas dua arah
-
Akhir bangunan pemisah buat lalulintas dua sisi
-
Sediakala bangunan pemisah untuk lalulintas suatu arah
-
Penyebrangan pedestrian
-
Area banyak pedestrian
-
Area pedestrian anak-anak
-
Pesepeda
-
Fauna ternak
-
Binatang liar
-
Ketat
-
Tiang penghidupan di depan
-
Batas tinggi urat kayu bebas
-
Tenggat lebar urat kayu objektif
-
Daerah pesawat rusuh invalid
-
Kilangangin kincir samping
-
Celam-celum dua arah
-
Jembatan angkat
-
Perlintasan kereta jago merah dengan palang ki
-
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
-
Hati-hati terjadi kabut
-
Eklektik angin kencang dari samping
-
Pengarah tikungan ke kiri atau ke kanan
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya di sisi kiri jalan (rambu kidal) atau sisi kanan jalan (tonggak kanan)
-
Pancang peringatan kendala atau objek berbahaya pada pemisal jejer atau kolek
-
Indonesia New Road Sign Pro 2a1. svg
Larangan masuk bagi wahana bermotor dan tak bermotor
-
Kereta angin dalang dilarang masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Media bermotor dilarang masuk
-
Sepeda dilarang masuk
-
Larangan buat truk dengan tangga tertentu
-
Perenggan ketinggian
-
Batas ruang bogok
-
Sempadan tonase
-
Perenggan tonase sumbu tanggung
-
Dilarang berhenti
-
Dilarang parkir
-
Batas maksimal kepantasan
-
Batas jarak antar sarana
-
Indonesia New Road Sign Pro b5a.png
Larangan berbelok ke kidal untuk kendaaran bermotor maupun tidak bermotor
-
Indonesia New Road Sign Cak membela b5b.png
Pemali berbelok ke kanan bagi media bermotor alias lain bermotor
-
Indonesia New Road Sign Pro b5c.png
Tabu meliut jihat cak bagi kendaraan bermotor maupun lain bermotor
-
Indonesia New Road Sign Pro b6.png
Pantangan memelopori kendaraan tidak yang berjalan di depan
-
Indonesia New Road Sign Cak membela 5.svg
Larangan memperalat pertanda suara minor
-
Indonesia New Road Sign Memihak b11c.png
Batas akhir seluruh larangan
-
Berhenti
-
Serah jalan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Terbiasa membelok ke kanan
-
Terlazim membias ke kiri
-
Wajib membias ke kanan
-
Wajib literal
-
Terlazim mengitari bundaran
-
Wajib memasuki lajur kiri
-
Terbiasa memasuki baris kanan
-
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
-
Senggat minimum kecepatan
-
Jalur pesepeda motor
-
Jalur tersendiri angkutan umum
-
Jalur pejalan tungkai
-
Sagur pesepeda
-
Wajib memakai rantai pada ban
-
Tenggat pengunci wajib memakai kalung lega ban
-
Awal batas daerah daerah tingkat ubud
-
Keluar batas wilayah kota ubud
-
Perkembangan tol
-
Indonesia New Road Sign Info 4b.svg
Batas penutup jalan tol
-
Logo Kronologi tol (bermula)
-
Nama Jalan tol (berakhir)
-
Terminal bus
-
Stasiun kereta api
-
Pelabuhan
-
Bandara udara
-
Tempat pembuangan Darurat
-
Tempat Pembuangan Penghabisan
-
Kantor pos
-
Telepon umum
-
Halte bus
-
Stand taksi
-
Kendaraan umum selain bus dan taksi
-
Penyebrangan pejalan tungkai
-
Zona parkir
-
Zona parkir bikin penyadangan invalid
-
Terowongan berasal
-
Gua bererak
-
Rute pengungsian tsunami
-
Rute hijrah gempabumi
-
Rute pengungsian ledakan gunungapi
-
Lokasi berkumpul darurat
-
Kamp pengungsian
-
Ki akal pengungsian
-
Masjid
-
Katedral
-
Wihara
-
Pura
-
Rumah Sakit
-
Klinik/Puskesmas
-
Apotek
-
Pompa Bahan Bakar
-
Stasiun uji berkala
-
Stasiun uji emisi
-
Jembatan timbal
-
Museum
-
Pasar
-
Toko bar
-
Toko kafe
-
Pondokan
-
Bengkel
-
Taman
-
Rute jelajahi alam
-
Kemah ceteri
-
Ceteri karvan
-
Perkemahan
-
Vila
-
Pantai
-
Tanah lapang olahraga terbuka
-
Gelanggang olahraga
-
Kolam renang
-
Stadion
-
Sekolah
-
Taman pustaka
-
Suatu arah
-
Buntu
-
Area episode
-
Kronologi sarana bermotor
-
Pacak wahi 1 (Kode rona coklat untuk tunjuan wisata)
-
Pacak tajali 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol & biru cak bagi fasilitas umum )
-
Pemanda jarak
-
Rambu petunjuk rute Kronologi nasional
-
Masuk tol
-
Keluar tol
-
Simpang susun dengan jalan tol bukan
-
Tikungan kiri
-
Tikungan kanan
-
Jalan menyempit
-
Perkembangan melebar
-
Penyempitan sisi kiri
-
Pelebaran di sisi kiri
-
Pelebaran di sisi kanan
-
Pengurangan lajur sisi kiri
-
Pengurangan lajur sebelah kiri
-
Penyisipan lajur di kiri
-
Interpolasi lajur di kanan
-
Penyempitan jalan tertentu
-
Jalan licin
-
Permukaan jalan bukan rata
-
Lontaran kerikil
-
Pengalihan ke kidal
-
Pengalihan ke kanan
-
Pengalihan suntuk di kiri
-
Pengalihan habis di kanan
-
Pengalihan dengan pembelahan arus
-
Pembelahan arus dulu
-
Pembelahan revolusi (jihat berbeda)
-
Pembelahan arus adv amat (sisi farik)
-
Diskriminatif
-
Pekerjaan di depan
-
Tenggat pangkat ruang bebas
-
Batas lebar ruang bebas
-
Lampau lintas dua arah
-
Petugas supremsi lalu lintas
-
Kurangi kecepatan sekarang
Lihat pula
[sunting
|
sunting sumber]
- Markah perkembangan
- Lampu lalu-lalang
- Keluar masuk
- Pencurian rambu lalu lintas
- Rambu parkir
- Rambu terlampau lintas di Indonesia
Pranala luar
[sunting
|
sunting perigi]
- PM No. 13 Tahun 2022 mengenai Rambu Pancang Celam-celum
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_lalu_lintas
Posted by: gamadelic.com