Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara
Skip to content
Di dalam diri kita masing-masing pasti memiliki rasa kecintaan terhadap petak air, lahan kelahiran, rasa bela negara, dan bangga terhadap watan Indonesia. Namun, apakah Dia sudah memaklumi dengan benar mengenai sumber akar dan silsilah negara tercinta kita, Indonesia? Seperti yang telah Beliau ketahui, Indonesia yaitu Negara Keekaan nan berbentuk Republik. Republik adalah kejadian satu negara dimana pemerintahan bermula dari rakyat, dan bukan berdasarkan keturunan dari bangsawan. Republik dikepalai atau dipimpin oleh seorang Presiden. Momen ini Presiden Republik Indonesia adalah Ir. H. Joko Widodo nan dilantik plong tanggal 20 Oktober 2022, dan akan menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia selama panca musim ke depan. Takdirnya masa jabatan telah berjarak, Beliau dapat dipilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia hanya bagi satu kali lagi masa jabatan, dengan jabatan yang sama.
Republik berbeda konsep dengan demokrasi. Terdapat anggapan bahwa Negara Republik akan makin demokratik kalau dibandingkan dengan Negara Monarki. Situasi ini sebenarnya bergantung plong pemegang kuasa eksekutif. Sekadar biasanya Negara Republik gelojoh disamakan dengan demokrasi, karena penasihat dipilih oleh rakyat. Dalam Negara Monarki, kepala tadbir menjabat seumur spirit dan kuasanya akan diberikan kepada penerus kerumahtanggaan keluarganya. Untuk Konsep Republik, sebenarnya telah diterapkan sejak lama, salah satunya yaitu makanya Republik Roma. Komandan Negara Republik pada saat ini biasanya cuma dipimpin makanya satu individu tetapi, yakni Presiden.
Selain berbentuk Republik, Indonesia juga merupakan sebuah Negara Kesendirian. Negara Kesatuan adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu wahdah khas. Rezim siasat yaitu pemegang pengaruh teratas dan berkewajiban menjalankan kekuasaan-dominasi serta kebijakan-politik nan telah ditetapkan serta dipilih oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh masing-masing kepala distrik dalam satu Negara Kesatuan. Selain di Indonesia, Momen ini gambar pemerintahan Negara Keesaan sudah lalu banyak diterapkan di banyak negara lainnya.
Seorang Presiden di kerumahtanggaan Negara Republik mempunyai dua tugas dan jabatan, adalah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Karena Negara Indonesia ini yakni Negara Kesatuan nan berbentuk Republik, maka Presiden juga memiliki dua fungsi merupakan sebagai Pejabat Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk lebih memahami perbedaan antara Kepala Negara dan Pembesar Pemerintahan, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan Kepala negara dan Kepala Pemerintahan
Kepala Negara yakni jabatan yang dilaksanakan secara bani adam maupun kolektif, semata-mata ki ajek memiliki peranan sebagai ketua atau pemimpin tertinggi berasal sebuah Negara. Negara yang dimaksud adalah Negara Republik, Negara Monarki, Negara Federasi, Negara Persemakmuran, serta bentuk-bentuk negara lainnya. Tanggung jawab Bos Negara antara tidak yaitu n kepunyaan nasib baik diplomatis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara. Makanya sebab itu, Superior Negara boleh dibedakan berdasarkan konstitusi yang berbeda-beda di tiap-tiap Negara tertentu di seluruh dunia.
Pemimpin Negara bersendikan adat dapat dibagi menjadi dua, adalah :
-
Presiden Simbolis : Kepala negara nan tidak memiliki Hak Prerogratif serta Hak Kebijakan. Artinya, Kepala negara tidak dapat mengelola masalah pemerintahan dan legislatif. Kepala negara Sombolis juga memiliki invalid kewenangan jika Kepala Pemerintahan adalah koteng Perdana Menteri serta mempunyai sistem Parlementer.
-
Presiden Populis : Kepala Negara yang memiliki Milik Prerogratif dan Politik. Superior Negara boleh mencampuri masalah pemerintahan dan legislatif. Presiden Populis memiliki banyak kewenangan sekiranya Pemimpin Pemerintahan adalah seorang Kepala negara atau seorang Patih Menteri yang memiliki sistem Presindensiil atau Tunas-presidensiil.
Bersendikan barang bawaan jawab serta hak diplomatis yang ditetapkan makanya tiap-tiap konstitusi suatu Negara, maka Kepala negara beralaskan macam konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Sistem Presindensiil : Berbentuk Negara Republik dengan Presiden menjabat bagaikan Kepala negara. Presiden adalah seorang atasan dari seperangkat pemerintahan serta departemen-kementerian negara pada suatu negara yang diimplementasikan sreg kementerian-kementerian nan ada lega lemari kecil. Presiden n kepunyaan hak secara luas seumpama Pemimpin Birokrasi atau Aparatur Negara. Kepala negara menggantikan Negara kerjakan perjanjian kerjasama dengan Luar Provinsi, serta berkewajiban menjalankan kebijakan kerumahtanggaan Negeri yang sudah ditetapkan sebelumnya maka dari itu konstitusi dan perundangan-undangan nan berperan. Contoh Negara dengan sistem Presindensiil adalah Filipina, Amerika Serikat, serta Indonesia.
-
Sistem Tunas-presidensiil : Sistem ini n kepunyaan Presiden alias gelar lain serta Perdana Menteri yang memberi tanggung jawab serta hoki dalam menjalankan pemerintahan. Mangkubumi Nayaka nan akan mewujudkan kabinet, ditunjuk dan dipilih oleh Presiden koteng. Tugas Mangkubumi Menteri secara Konstitusional adalah bertanggung jawab kepada legislator. Semata-mata parlemen lain bisa atau tidak memiliki hak cak bagi memberhentikan maupun memecat Perdana Nayaka. Pada kasus ini, perlemen juga bukan bisa meminta pertanggungjawaban dari Presiden. Negara-negara yang menganut sistem semi-presidensiil adalah Rusia, Perancis, Oman, serta Taiwan.
Kepala Pemerintahan ialah pemimpin kabinet atau pemerintah, yang mana harus memastikan berjalannya satu pemerintahan suatu Negara. Di dalam sistem Presidensiil maupun Monarki, Pengarah Pemerintahan kebanyakan juga menjabat bagaikan Kepala Negara yang disebut laksana Presiden atau Raja. Dalam sistem Parlementer, yang menjabat bak Kepala Tadbir merupakan Perdana Menteri. Internal menjalankan tugas sebagai Bos Rezim, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam lemari kecil untuk melakukan tugas tadbir serta memegang tampu kontrol legislatif.
Tugas Presiden sebagai Kepala negara
Sebagai Presiden, Presiden karuan memiliki tugas-tugas individual yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Presiden. Kerjakan menentukan tugas-tugas tersebut, perlu satu peraturan perundangan-undangan dasar nan telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman sendiri Kepala negara lakukan menjalankan tugasnya sebagai Presiden. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Radiks lampau penting bikin menentukan tugas Presiden seumpama Kepala Negara. Tugas Presiden umpama Kepala negara termasuk dalam statuta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
-
UUD 1945 Pasal 10: Kepala negara memegang kekuasaan yang termulia atas Pasukan Darat, Angkatan Laut dan Barisan Udara.
-
UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden menggotong duta dan duta.
-
UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Kepala negara menerima penempatan duta negara tidak dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
-
UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk lakukan memeluk agamanya sendirisendiri dan bakal beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
-
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh komisi dari antisipasi pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja area lakukan menetapi kebutuhan pengelolaan pendidikan kebangsaan
-
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara menampilkan kultur kewarganegaraan Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat internal memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
-
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara mengagungkan dan memelihara bahasa daerah bak kekayaan budaya nasional.
-
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Orang papa miskin dan anak-anak terlantar dipelihara maka dari itu negara.
-
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem panjar sosial untuk seluruh rakyat dan memberdayakan umum nan lemah dan lain berbenda sesuai dengan martabat kemanusiaan
-
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan publik yang layak
Tugas Presiden laksana Kepala Pemerintahan
Dalam menjalankan tugasnya misal Kepala Pemerintahan, seorang Kepala negara tentu memerlukan gudi atau radiks ibarat pedoman n domestik menjalankan rezim suatu Negara. Maka berpangkal itu, di internal sebuah Negara, pastilah memiliki guri maupun aturan asal bikin menentukan pedoman tersebut. Kebiasaan pangkal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Komandan Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-ajakan sebagai berikut :
-
UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia menjawat pengaturan rezim menurut Undang-Undang Dasar.
-
UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan qanun pemerintah lakukan menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
-
UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
-
UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan kewenangan antara pemerintah muslihat dan pemerintahan area area, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
-
UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Nikah keuangan, pelayanan masyarakat, pendayagunaan perigi daya standard dan sumber muslihat lainnya antara pemerintah kancing dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara objektif dan ekuivalen berdasarkan undang-undang.
-
UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden melegitimasi tulang beragangan undang-undang yang telah disetujui bersama bakal menjadi undang-undang.
-
UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rajah undang-undang perincian pendapatan dan belanja negara diajukan makanya Presiden bikin dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
-
UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Raga Pengkaji Finansial dipilih oleh Dewan Badal Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
-
UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Senat Rakyat buat mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai juri agung maka itu Presiden
-
UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan maka itu Kepala negara dengan persetujuan Senat Rakyat
-
UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan maka itu Presiden, nan diajukan masing-masing tiga orang oleh Pidana Agung, tiga orang makanya Dewan Agen Rakyat, dan tiga orang makanya Presiden.
-
UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan kepunyaan asasi manusia adalah muatan jawab negara, terutama pemerintah.
-
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
-
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan kebangsaan, yang meningkatkan religiositas dan ketakwaan serta ahlak sani dalam rangka mencerdaskan atma bangsa, yang diatur dengan undang-undang
-
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah mengemukakan ilmu kenyataan dan teknologi dengan kejedot tinggi nilai-nilai agama dan persatuan nasion untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Wewenang Presiden
Selain harus melaksanakan tugas dan kewajiban sendiri Presiden sebagai Presiden dan Bos Pemerintahan, Presiden juga memiliki milik alias wewenangnya seorang n domestik mengusung suatu Negara. Hak atau kewenangan Presiden tersebut lagi telah tertuang dalam kanun perundangan-ajakan, yaitu Undang-Undang Sumber akar 1945. Dalam menjalankan kewenangan Kepala negara yang cukup banyak, Kepala negara boleh dibantu oleh Konsul Presiden serta membentuk jajaran kabinet kementerian. Wewenang tersebut antara tidak adalah sebagai berikut :
-
UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1: Presiden berkuasa mengajukan rancangan undang-undang kepada Senat Rakyat.
-
UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1: Presiden dengan persetujuan Dewan Agen Rakyat menyatakan perang, takhlik perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
-
UUD 1945 Pasal 11 Ayat 2: Kepala negara dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi semangat rakyat yang terkait dengan barang bawaan keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan permufakatan Dewan Perwakilan Rakyat.
-
UUD 1945 Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
-
UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1: Kepala negara memberi grasi dan rehabilitasi dengan mencamkan pertimbangan Majelis hukum agung.
-
UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan kecam pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
-
UUD 1945 Pasal 15: Presiden memberi gelar, medalion, dan tidak-tak tanda kegadisan nan diatur dengan undang-undang.
-
UUD 1945 Pasal 16: Presiden membuat suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan selang dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur internal undang-undang.
-
UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1: Dalam situasi ihwal kemelut yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengubah undang-undang
-
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang terdepan bagi negara dan nan memecahkan hajat hidup basyar banyak dikuasai oleh negara
-
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan khasanah alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Di Luar Kekuasaan
Selain tugas Presiden laksana Kepala negara, tugas laksana Kepala Pemerintahan, serta Wewenang Kepala negara, masih terdapat regulasi di asing kekuasaan koteng Presiden, ialah tertuang intern UUD 1945 Pasal 7C:“Kepala negara tidak dapat membekukan dan/maupun membubarkan Dewan Badal Rakyat.”
Peraturan ini telah terjadwal n domestik ordinansi perundangan-pelawaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pemilihan Publik Presiden
Di Indonesia, Pemilihan Umum Presiden dilakukan setiap lima perian sekali, serta maksimal dua barangkali masa masa jabatan dengan logo kandidat Kepala negara yang sama. Suatu masa hari jabatan seorang Presiden ialah lima tahun. Menurut Undang-Undang Pemilu hari 2008, partai yang dapat mengajukan kandidatnya sebagai calon Presiden ialah organisasi politik yang menuntaskan bertambah dari 205 kursi di Badan legislatif Rakyat maupun menjuarai sebanyak 25% suara.
Pasangan Calon Kepala negara dan Wakil Presiden dipilih beralaskan pemerolehan suara sebanyak lebih berasal 50% pecah total jumlah perolehan suara miring dan dengan minimal 20% suara di masing-masing Provinsi bermula 50% jumlah Wilayah di Negara Indonesia. Jika internal Pemilu tersebut tidak diperoleh saingan nomine Presiden yang ulung dengan suara terbanyak atau sesuai dengan persyaratan, maka dua pasangan primadona Kepala negara yang memperoleh kritik terbanyak pertama dan kedua berhak melakukan seleksi umum putaran kedua bagi menentukan pemenang berdasarkan celaan terbanyak yang diberikan umum terhadap dua kandidat tandingan favorit Presiden tersebut.
Syarat untuk menjadi calon Presiden menurut regulasi Undang-Undang Radiks 1945 adalah :
-
Calon Presiden menurut UUD 1945 Pasal 6 ayat 1 adalah WNI sejak lahir.
-
Menurut UUD 1945 Pasal 6A ayat 1, Presiden dan Wakil dipilih dalam suatu n partner secara sambil oleh rakyat.
Presiden terpilih akan memegang jabatan misal Presiden Republik Indonesia sepanjang lima masa mumbung dan sesudahnya bisa dipilih sekali lagi dalam jabatan yang sama namun tetapi kerjakan suatu kali masa jabatan.
Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
Proses pengangkatan Presiden Republik Indonesia tidak sesulit dan mencekam pada masa revolusi. Namun proses pengangkatan presiden konstan harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di tahun 2022 ini, undang-undang nan berlaku lakukan proses pengangkatan presiden mengacu pada UUD 1945 Pasal 3 ayat 2, dimana isinya mengatak fisik yang melantik Presiden dan Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan menurut kekekalan MPR yang menjadi komandan pelaksana yakni presiden sebelumnya.
Tidak doang dipilih dan dilantik oleh MPR, menurut UUD 1945 Pasal 9, sebelum memangku jabatannya seorang Presiden dan Duta Presiden teristiadat menyabdakan tulah menurut agamanya, dan berikrar dengan sungguh-bukan main di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Senat Rakyat. Berikut adalah Sumpah dan Ikrar Kepala negara dan Wakil Presiden:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Halikuljabbar saya bersumpah akan menunaikan janji kewajiban Presiden Republik Indonesia (Konsul Kepala negara Republik Indonesia) dengan sebagus-baiknya dan seadil-adilnya, menjabat tunak Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Ikrar Presiden (Duta Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan menetapi bahara Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Terdaftar juga dalam UUD 1945 Pasal 9 ayat 2 bahwa jika MPR dan DPR enggak dapat mengadakan sidang untuk proses pengangkatan Presiden maka Presiden dan wakilnya mengucapkan sumpah dan ikrar di aribaan Pimpinan MPR yang disaksikan Pimpinan Mahkamah Agung. Jika koteng Kepala negara tak mengucapkan sumpah maka secara syariat kepala negara ini masih belum dianggap sebaik-baiknya sah dan bisa menimbulkan kelainan sama dengan yang terjadi lega pengangkatan Kepala negara B.J. Habibie karena menurut pasal 8 yang berhak menggantikan Presiden yang mengundurkan diri ialah wakil kepala negara nan saat itu adalah Bapak B.J. Habibie, namun sira belum menitahkan sumpah sesuai UUD 1945 pasal 9.
Pemecatan Presiden
Jabatan Kepala negara memegang peranan dan wewenang yang paling besar kerumahtanggaan menjalankan pemerintahan. Oleh akibatnya peran seorang Kepala negara diawasi sepatutnya tidak sampai diselewangkan alias disalahgunakan. Jika karena suatu hal seperti penyalahgunaan atau karena pengunduran diri dari Presiden atau terjadi keadaan darurat sebagaimana mangkatnya Presiden maka MPR berhak memberhentikan presiden tersebut sesuai UUD 1945 pasal 7A, “Kepala negara bisa diberhentikan dalam masa jabatannya maka itu MPR atas usul DPR”
Proses pemberhentian presiden awalnya diajukan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi. DPR berhak melaporkan tindakan nan melanggar hukum dan tindakan lainnya yang menciptakan menjadikan seorang presiden bukan pula menetapi syarat memangku jabatannya. Gugatan yang dibuat oleh DPR harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 celaan dari anggota DPR seperti mana nan dimaksudkan dalam pasal 7B ayat 3.
Proses lebih jauh Majelis hukum Konstitusi memeriksa gugatan dari DPR paling lama sembilan puluh periode dari hari pengajuan. Jikalau Pidana Konstitusi menyetujui gugatan maka DPR da[at mengajukan rapat paripurna cak bagi mengajukan gugatan kedua ke MPR. MPR akan memasrahkan keputusan paling lama tiga desimal hari dari berapit paripurna. MPR harus mengadakan rapat yang dihadiri setidaknya 3/4 anggota MPR dan dihadiri pula oleh Presiden bakal memasrahkan penjelasan. Apabila gugatan pemeberhentian Presiden disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR maka barulah Presiden diharuskan bagi turun pecah jabatan kepala negara dan menyerahkan maklumat pertanggungjawabannya sepanjang menjadi presiden.
Pidato Gratis “Business Model Canvas”
Memiliki gerakan seorang yang sukses tentunya merupakan situasi nan diidamkan oleh banyak orang. Sayangnya membuat suatu manuver menjadi sukses bukanlah keadaan yang mudah. Banyak aspek dalam sebuah bisnis yang perlu direncanakan dengan baik dan secara terperinci sehingga terbentuk model bisnis yang menjanjikan keuntungan.
Dengan mengajuk pembelajaran mengenai BMC ini, diharapkan UC-Onliners dapat memahami kegunaan model bisnis nan baik, bagaimanakah cara membuatnya, serta dapat mempraktekkan secara berbarengan lakukan digunakan kerumahtanggaan menjalankan bisnisnya.
Source: https://ucec.uc.ac.id/2015/02/18/2015-2-17-tugas-presiden-sebagai-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan/
Posted by: gamadelic.com