Jenis Jenis Korupsi Dan Contohnya
Pidana
Bentuk-Rangka Penyelewengan dan Aturannya di Indonesia

Apa semata-mata kerangka-bentuk korupsi dan bagaimana aturannya di Indonesia?
Dalam UU 31/1999 dan perubahannya dirumuskan diversifikasi-varietas tindak pidana korupsi sebanyak 30 jenis yang dapat disederhanakan menjadi 7 kelompok, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kemalangan keuangan negara, ki uang sogok-menyuap, pemerasan, penyelewengan kerumahtanggaan jabatan, ulah curang, tabrakan kemustajaban dalam pengadaan dan gratifikasi.
Penjelasan lebih lanjur boleh Anda baca ulasan di asal ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran bersumber artikel dengan judul
Kerangka-Bentuk Tindak Pidana Korupsi
yang dibuat maka itu Dr. Flora Dianti, S.H., M.H dan pertama bisa jadi dipublikasikan pada hari Kamis, 18 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang terserah di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata bikin tujuan pendidikan dan bersifat masyarakat (lihat
Pernyataan Penyangkalan
selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Sira, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika
.
Pengertian Tindak Pidana Manipulasi
Menurut
KBBI, korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan tip negara (perusahaan dan sebagainya) cak bagi keuntungan pribadi atau turunan tak.
Baharuddin Lopa
mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang gandeng dengan penyuapan, manipulasi, dan kelakuan lainnya bagaikan ulah melawan syariat yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan ketenteraman dan kepentingan umum.[1]
Baca juga:
Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor
7 Kelompok Tindak Perdata Manipulasi
Manipulasi diatur di dalam 13 pasal
UU 31/1999
dan perubahannya nan kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh varietas tersebut disederhanakan ke internal 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu korupsi nan terkait dengan kerugian finansial negara, ki uang sogok-menyuap, manipulasi internal jabatan, pemerasan, perbuatan curang, cak bertubrukan guna dalam pengadaan, dan gratifikasi.[2]
Susuk-gambar korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.
1. Merugikan Keuangan Negara
Pengertian steril merugikan keuangan negara yakni suatu perbuatan yang dilakukan maka dari itu orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan pembuat negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan ataupun wahana yang suka-suka padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.[3]
Keberagaman korupsi yang terkait dengan kesialan keuangan negara diatur di dalam
Pasal 2
dan
Pasal 3 UU
31/1999
jo.
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
Adapun unsur-molekul manipulasi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:[4]
Pasal 2 UU 31/1999 |
Pasal 3 UU 31/1999 |
|
|
2. Suap-menyuap
Ki uang sogok-menyuap adalah tindakan nan dilakukan pengguna jasa secara aktif
memberi maupun menjanjikan sesuatu kepada personel daerah ataupun penyelenggara negara
dengan intensi mudahmudahan urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi maupun kesepakatan
antara kedua belah pihak.[5]
Suap menyuap boleh terjadi kepada PNS, hakim ataupun advokat, dan boleh dilakukan antar tenaga kerja maupun fungsionaris dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan maslahat memudahkan kenaikan tataran atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.[6]
Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di n domestik beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:
- Pasal 5 UU 20/2021;
- Pasal 6 UU 20/2021;
- Pasal 11 UU 20/2021;
- Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2021;
- Pasal 13 UU 31/1999.
Contohnya
Pasal 5 ayat (1) aksara a dan b UU 20/2001
dan
Pasal 13 UU 31/1999
yang zarah-elemen pasalnya adalah sebagai berikut.[7]
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001 |
Pasal 5 ayat (1) leter b UU 20/2001 |
Pasal 13 UU 31/1999 |
|
|
|
3. Penggelapan dalam Jabatan
Manipulasi intern jabatan adalah tindakan dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan peruasan atau daftar-daftar nan eksklusif buat penapisan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap buat melindungi pemberi suap, dan lain-bukan.[8]
Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam
Pasal 8 UU 20/2001,
Pasal 9 UU 20/2001
serta
Pasal 10 abjad a, b dan c UU 20/2001.
Contoh penyelewengan kerumahtanggaan jabatan yang diatur dalamPasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-anasir sebagai berikut.[9]
- Karyawan negeri atau khalayak selain tenaga kerja wilayah yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau lakukan temporer waktu;
- Dengan sengaja;
- Menggelapkan atau mengikhlaskan individu lain mencekit alias membiarkan insan lain menggelapkan atau membantu kerumahtanggaan berbuat ragam itu;
- Persen alias sekuritas;
- Yang disimpan karena jabatannya.
Menurut
R. Soesilo, manipulasi memiliki pertepatan dengan kebaikan pencurian. Bedanya intern pencopetan, dagangan yang dimiliki belum suka-suka di tangan pencuri. Sementara itu dalam penggelapan, barang telah mampu di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut.[10]
4. Pemerasan
Pemerasan adalah ulah dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta sagu hati kepada pengguna jasa bagi membangatkan layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki zarah janji maupun berujud menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.[11]
Pemerasan diatur dalam
Pasal 12 huruf (e), (g), dan (h) UU 20/2001
n kepunyaan partikel-anasir sebagai berikut.[12]
Pasal 12 huruf e UU 20/2001 |
Pasal 12 lambang bunyi f UU 20/2001 |
Pasal 12 fonem g UU 20/2001 |
|
|
|
5. Perbuatan Curang
Kelakuan curang dilakukan dengan sengaja buat kemujaraban pribadi yang dapat membahayakan cucu adam lain. Berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001
seseorang nan melakukan ulah curang diancam pidana sengkeran minimal singkat 2 perian dan paling kecil lama musim dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan minimum banyak Rp350 juta. Beralaskan pasal tersebut, berikut adalah contoh perbuatan curang:
- anemer, tukang konstruksi yang plong waktu membuat bangunan, atau penjual objek bangunan yang pada musim memasrahkan bahan bangunan, berbuat perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang ataupun barang, maupun keselamatan negara dalam hal perang;
- setiap khalayak yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan sasaran bangunan, sengaja membiarkan polah curang di atas;
- setiap makhluk yang plong hari menyerahkan barang keperluan Tentara Kebangsaan Indonesia (“TNI”) dan atau kepolisian mengamalkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
- setiap orang yang bertugas menyibuk pemasukan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan ulah curang di atas.
6. Benturan Kelebihan n domestik Pengadaan
Contoh pecah benturan kepentingan dalam pengadaan berlandaskan
Pasal 12 abc (i) UU 20/2001
adalah ketika
tenaga kerja distrik atau kreator negara secara langsung ataupun lain langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau rental padahal anda ditugaskan untuk mengurusi maupun mengawasinya.
Misalnya, dalam pengadaan organ tulis kantor, koteng pegawai tadbir menyertakan firma keluarganya buat terkebat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.[13]
7. Gratifikasi
Berdasarkan
Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada tenaga kerja negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian ki uang sogok, apabila
berbimbing dengan jabatannya
dan yang
inkompatibel dengan bagasi maupun tugasnya, dengan ketentuan:[14]
- Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka tes bahwa gratifikasi tersebut bukan adalah suap dilakukan maka dari itu penerima gratifikasi;
- Yang nilainya minus mulai sejak Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penekan umum.
Mengenai sanksi pidana bagi pegawai wilayah ataupun pereka cipta negara yang mengakui gratifikasi sebagaimana tersebut di atas, adalah pidana tangsi seumur atma atau pidana penjara paling singkat 4 masa dan paling lama 20 perian, dan pidana denda paling abnormal Rp200 miliun dan paling banyak Rp1 miliar.[15]
Doang demikian, wajib Engkau tulis bahwa apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling kecil lambat 30 tahun kerja sejak terlepas gratifikasi diterima, maka sanksi atau bentakan majelis hukum terkait gratifikasi tak berlaku.[16]
Baca juga:
Tenggang waktu Pelaporan Gratifikasi
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermakna.
Asal Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Musim 1999 tentang Pemberantasan Tindak Majelis hukum Korupsi sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 20 Waktu 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Penumpasan Tindak Perbicaraan Korupsi.
Putusan:
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Referensi:
- Ismail,
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Mahkamah Korupsi,
Jurnal Legalite: Jurnal Perundang- Invitasi dan Hukum Perdata Selam, Vol. 2, No. 2, 2022; - Komisi Pemberantasan Korupsi,
Mengarifi Buat Membinasakan: Buku Panduan Untuk Mengetahui Delik Korupsi,
Jakarta: KPK, 2006; - R. Soesilo,
Kitab Undang-undang Syariat Pidana, Bogor: Politea, 1986; - Tim Garda Tipikor,
Kejahatan Penyelewengan,
Yogyakarta: Rangkang Education, 2022; - KBBI, korupsi diakses pada Jumat, 21 Oktober 2022, pengetuk 12.01 WIB;
- KPK: Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!, diakses pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 18.05 WITA;
- KPK: Pusat Edukasi Antikorupsi, diakses pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 10.06 WITA.
[1] Tim Garda Tipikor,
Kejahatan Korupsi,
Yogyakarta: Rangkang Education, 2022, peristiwa. 14-16.
[3] Ismail,
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Manipulasi,
Jurnal Legalite: Harian Perundang- Ajakan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2022, hal. 5.
[10] R. Soesilo,
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bogor: Politea, 1986, hal. 259.
[15] Pasal 12b ayat (2) UU 20/2001
[16] Pasal 12c ayat (1) dan (2) UU 20/2001
Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/
Posted by: gamadelic.com