Hukum Menyembelih Hewan Qurban Adalah
Pengertian QURBAN
– Ibadah qurban adalah meneyembelih hewan peliharaan pada hari Raya Idul Adha dan musim-masa Tasyirq rontok 11,12,13 Dzulhijjah) cak bagi mendekatkan diri kepada Almalik SWT.
Syariat melaksanakan qurban menurut Imam Syafi’i dan Pendeta Maliki yaitu sunnah muakkadah (sunnah nan mendekati teristiadat, sangat dianjurkan) setiap tahunnya bagi muslim yang gemuk.
Bahkan menurut madzhab Hanafi, syariat menyembelih dabat qurban merupakan teradat dan dilaksanakan setiap musim lakukan sosok Islam yang mampu dan tidak sedang bepergian, karena berlandaskan hadis nan diriwayatkan maka dari itu Imam Ahmad, anak laki-laki Majah, Bubuk Dawud, At-Tirmidzi, dan tidak-lain, nan sanadnya berbunga dari Tsaubah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW setiap tahun selalu menyembelih sato qurban dan bukan pernah meninggalkannya.
Daftar Isi
Sejarah dan Pengertian Qurban

Asal usul ibadah Kurban n domestik agama Selam secara umum dimulai sejak zaman Nabi Adam. Namun secara syar’i atau secara distingtif biasanya ibadah Kurban dikaitkan dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim dan anaknya, Nabi Ismail.
Keadaan penyembelihan yang dilakukan Utusan tuhan Ibrahim terhadap anaknya dimulai dari mimpi Rasul Ibrahim AS.
Privat mimipi tersebut Utusan tuhan ibrahim mendapat perintah dari Yang mahakuasa SWT lakukan menzabah anaknya.
Kemudian Nabi Ibrahim AS membawa Ismail ke suatu ajang nan lengang di Minda. Sebelum penyembelihan dilaksanakan, Ismail mengajukan tiga syarat yaitu :
- Sebelum meneyembelih, kiranya Rasul Ibrahim menajamkan pisaunya agar Ismail cepat nyenyat dan tak kulur rasa kasihan alias penyesalan dari ayahnya.
- Ketika disembelih, muka Ismail harus ditutupi agar tidak timbul rasa ragu dalam hati ayahnya karena rasa kasihan melihat paras anaknya.
- Bila penyembelihan mutakadim selesai, agar pakaian Ismail dibawa ke hadapan ibunya, andai bukti bahwa Qurban sudah dilaksanakan.
Dikisahkan bahwa Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail berkumpul kembali setelah beberapa waktu hingga kegembiraan Ibrahim terganggu oleh mimpinya nan menakutkan.
Dalam mimpinya Nabi Ibrahim beruntung tanzil bahwa dia harus mengurbankan Utusan tuhan Ismail kepada Allah.
Damba ini begitu mengusiknya, sungguh tidak, sudah lama Nabi Ibrahim menantikan memiliki momongan, begitu dikaruniani anak Nabi Ibrahim harus berjauhan dengan Ismail sepanjang 12 tahun, dan begitu Ismail berumur 13 tahun ada perintah bikin mengkurbankan anak satu-satunya itu.
Kisah ini diabadikan internal Al-Alquran secara jelas :
sehabis Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasulullah, bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat “Idul Adalha sreg perian mula-mula sesampai beliau di Madinah, maka perintah melaksanakan ibadah qurban itu dilakukan plong waktu raya ‘Idul Adha dan tahun-hari Tasyrik.
Hukum Qurban atau Perintah Berqurban privat Al Quran dan Sunnah

Perintah buat berqurban dinyatakan secara eksplisit dalam Al Alquran dan
As Sunnah Halikuljabbar SWT telah berfirman privat Al Alquran, “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”
(QS. Al-Kautsar:2)
Darurat perintah kerjakan berqurban dalam As-Sunnah di antaranya disebutkan dalam hadis-hadis Utusan tuhan SAW, sebagai berikut :
Artinya :
Enggak berbentuk suatu ibadah nan dilakukan orang pada musim qurban yang lebih baik dan makin dicintai makanya Almalik daripada menyembelih hewan qurban. Selayaknya binatang qurban yang telah dipotong kemudian hari plong hari hari akhir akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban sudah dikabulkan oleh Allah SWT sebelum bersirkulasi ke tanah.”
(HR. Ibnu Majah)
Artinya :
“Barang mana tahu n kepunyaan kemampuan (kelapangan ki gua garba), cuma kamu tidak cak hendak berqurban maka jangalah terkadang ia mendekati bekas shalat kami.”
(HR. Bani Majah)
Keutamaan dan Hikmah Qurban

Berqurban memiliki banyak pahala di sisi Allah SWT. Berikut ayat-ayat nan menerangkan tentang keutamaan berqurban bagi umat muslim :
- Mendekatkan diri kepada Almalik, sebagaimana firman Sang pencipta.
“
Maka dirikahlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. AlKautsar:2;
“Katakanlah:”Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah bagi allah Allah semesta alam, tiada sekutu untuk Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan akau adalah orang yang mula-mula-tama menyerahkan diri (kepada Halikuljabbar).” (Qs. Al-An’am:162:163) - Menghidupkan sunnah Rasul Ibraim, si khailullah, yang Allah telah mewahyukan kepadanya sepatutnya menyembelihanaknya Ismail, dan kemudian Allah menggantinya dengan seekor biri-biri yang besar.“Dan Kami tebus anak asuh itu dengan seekor sembelihan yang osean”
(QS, Ash-Shaffat:107 - Memberikan kekuasan kepada keluarga di hari Raya dan menebarkan kasih burung laut di antara fakir miskin.
- Mensyukuri eco Allah yang mutakadim menundukkan binatang ternak kerjakan kita. Allah SWT mengomong,”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian terbit syi’at Allah, kamu memperoleh kebaikan nan banyak padanya, maka sebutlah olehmu stempel Allah ketika kamu menyembelihnya privat keadaan berdiri (dan sudah tertarik). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebaagiannya dan pasrah makanlah orang nan rela dengan segala yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang menanyakan. Demikianlah Kami mutakadim menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu berlega hati.(QS. Al-Hajj:36)
Doa Mendebah Fauna Qurban
Hadis Tentang Qurban
Sabda utusan tuhan nan menerangkan tentang disyariatkan qurban adalah, berbunga Serdak Nurairah, bahwa Rasulullah SAW bersbda : “Siapa pun yang memiliki keleluasaan harta dan tidak menjagal hewan kurban, maka janganlah mendekati palagan shalat kami”,
(HR. Ahmad ibni Hanbal)
Syarat-syarat Sato yang Boleh Dijadikan Qurban

1. Mutakadim cukup umur
Untuk kambing, sudah berumur 1 masa dan turut tahun kedua. Bagi sapi, sudah berumur 2 masa dan ikut tahun ketiga.
Bikin unta, sudah berumur 4 tahun dan masuk tahun kelima. Rasulullah SAW berucap :
2. Selamat (objektif) dari cacat
Sehingga dabat nan cacat metanya, pincang, yang abtar tanduk atau telinganya, satwa yang sakit, dan fauna yang kurus, maka hewan-hewan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Rasulullah SAW bercakap :
3. Hewan tersebut yakni hewan yang minimal baik
Karena Yang mahakuasa adalah maha Thayyib (Baik, Suci), maka Allah tidak mengakui kecuali yang baik-baik saja.
Dan hewan nan paling baik cak bagi dijadikan kurban 9termasuk juga aqiqah) adalah domba gibas yang bertanduk, jantan, dan berwarna putih dengan negeri di seputar kedua matanya berwarna hitam dan keempat kakinya berwarna hitam.
Karena kambing dengan ciri-ciri semacam inilah yang dipilih oleh rasulullah SAW untuk berkurban, bersendikan pada haris riwayat Aisyah,
Waktu Pelaksanaan Qurban

Binatang qurban sebaiknya (lebih penting) disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah shalat Idul Adha dan sebelum tergelincir matahari (sebelum Zhulhur).
Sekadar menyembelih setelah musim Zhuhur dan pada hari-hari Tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah) lagi lain kok, karena hewan qurban juga boleh disembelih pada musim-tahun itu.
Jikalau hewan qurban disembelih sebelum shalat Idul Adha, maka ia tidak disebut sebagai qurban, tetapi sedekah biasa. N domestik hadis riwayat Aisyah, Rasulullah SAW bersabda :
Keutamaan Meneyembelih Koteng Hewan Qurban

Bani adam yang berqurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri fauna qurbannya. Akan sekadar seandainya tidak mampu atau tak terbiasa, maka sira dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada orang tak yang beragama Islam dan mampu melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
Jika penyembelihan dilakukan dengan mewakilkan atau meminta bantuan hamba allah lain, maka orang yang berqurban disunnahkan untk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya, sekurang-kurangnya papda waktu jelmaan darah pertama mengalir buat menghayati jiwa dan semangat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim atas binatang kibasnya yang dianugerahkan oleh Yang mahakuasa SWT ibarat pengganti putranya, Nabi Ismail.
Hukum Memakan Daging Qurban lakukan Individu yang Berqurban

Orang yang berqurban dibolehkan kerjakan memakan daging qurbannya secara wajar. Bahkan, disunnahkan baginya bakal mencicipi daging qurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan didasarkan pada firman Yang mahakuasa SWT :
Para ulama berbeda pendapat akan halnya batas maksimal daging yang bisa diambil oleh orang nan berqurban.
Sebagian ulama berpendapat secebir, semenjana sebagian nan lain berpendapat sepertiga.
Namun yang lebih utama merupakan mengambil sekadarnya hanya, karena sesungguhnya bani adam yang berqurban itu sudah memasrahkan hewan qurbannya lakukan Almalik SWT dan kaum duafa miskin.
Semoga, sedikit penjelasan mengenaidenotasi qurbanini bisa memberikan ilmu kepada Anda. Sehingga Anda bisa tepat dalam melaksanakan ibadah sunnah. Wallahua’alam.
Baca juga :
- 100+ Kaligrafi Tulisan Bismillah Terindah, Terbaru yang Munjung Seni
Konotasi QURBAN
Source: https://inspiring.id/pengertian-qurban/
Posted by: gamadelic.com