Dalil Tentang Menutup Aurat Brainly



Inilah Hukum Tidak Menyelimuti Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran

 – Pada kesempatan mana tahu ini
Pengetahuanislam.com
akan menggosipkan adapun Membaca Al-Qur’an. Yang mana dalam kesempatan kali ini menjelaskan bagaimana penglihatan hukum menurut islam bagi seseorang yang tak menudungi aurat sreg detik madya membaca al-Qur’an dengan secara pendek dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.

Isi Menu

  • 1
    Inilah Hukum Tak Menutup Aurat Kapan Mendaras Al-Quran

    • 1.1
      Hukum Menyelimuti Alat kelamin

      • 1.1.1
        Hadits Mukmin Nomor 1337
      • 1.1.2
        An-Seri Ayat 31
      • 1.1.3
        Al-Ahzab Ayat 59
    • 1.2
      Related posts:

Hukum Tak Menutup Aurat Saat Membaca Al-Quran menjadi topik nan akan kita bahas kali ini. Mengingat bahwa mengaji Al-Quran koteng merupakan salah satu bentuk kewajiban serta pun ibadah nan dianjurkan untuk semua umat muslim. Selain itu juga, aktivitas mendaras Al-Alquran seorang merupakan bentuk dan ciri dari sreg keyakinan dan ketaqwaan seseorang sebagaimana cara mensyukuri gurih allah. Terlebih lagi Al-Quran sendiri merupakan kitab suci agama islam yang didalamnya bersumber ajaran ilham tentang agama islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-bersusila takwa kepada-Nya; dan janganlah terkadang sira ranah melainkan dalam keadaan beragama Selam.” (Al-Imran Ayat 102)

Terdapat banyak sekali keutamaan mengaji Al-quran pelecok satunya adalah dapat menerimakan kelancaran rizki, akomodasi internal berdagang serta juga limpahan pahala dan karunia yang pastinya bagaikan bentuk penghargaan. Kejadian-kejadian yang disebutkan diatas, tertuang jelas dalam Firman Almalik SWT berikut ini :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang gelojoh membaca kitab Tuhan dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian berbunga rahim yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan bungkam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang bukan akan merugi, semoga Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka pecah karunia-Nya. Sesungguhnya Yang mahakuasa Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Al Fathir Ayat 29-30).

Akan halnya Hukum Tak Mengerudungi Genitalia Pada Saat Membaca Al-Quran memang tidak terdapat dalil yang menekankan adapun keadaan ini. Namun tentunya sebagai halnya ibadah lainnya, bakal membaca Al-Quran kita dituntut bagi makmur dalam kondisi nan zakiah. Hanya, tidak terdapat adat lain nan menegaskan bahwa harus menutup aurat atau juga menyarungkan jilbab bagi kaum wanita sama dengan hukum enggak menutup aurat kaki.

Disebutkan n domestik shahih Bukhari pecah sahabat Utsman kedelai Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alahi wasallam berujar,

أَفْضَلُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya : “Sebaik-baik kalian merupakan hamba allah nan mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya.” (Hadits Ibni Majah Nomor 208)

Disebutkan sekali lagi dalam shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercakap,

مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ حَافِظٌ لَهُ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَمَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ وَهُوَ يَتَعَاهَدُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَدِيدٌ فَلَهُ أَجْرَانِ

Artinya : “Ibarat orang membaca Al Qur`an sedangkan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para Malaikat mulia. Sementara itu sebagai seorang yang membaca Al Qur`an dengan tekum, dan ia mengalami kesulitan atasnya, maka dia akan membujur dua ganjaran pahala.” (Hadits Bukhari Nomor 4556)

Disebutkan dalam shahihain juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْأُتْرُنْجَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ لَا رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ رِيحُهَا مُرٌّ وَطَعْمُهَا مُرٌّ

Artinya : “Bak khalayak mu`min nan membaca al-Qur`an seperti biji kemaluan utrujah, baunya harum dan rasanya enak, sedangkan perumpamaan individu mu`min yang enggak mengaji al-Qur`an seperti buah tamar, tidak ada baunya namun rasanya manis, dan umpama bani adam munafik nan mendaras al-Qur`an seperti raihanah (sebangsa tanaman), harum baunya tapi pahit rasanya dan umpama munafik yang nan bukan membaca al-Qur`an seperti brotowali, baunya busuk dan rasanya pahit.” (Hadits Tirmidzi Nomor 2791)

Inilah Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lagi bersabda,

  • Hadits Muslim Nomor 1337

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ نِعْمَ الشَّفِيعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya : “Bacalah Al Qur`an, karena kamu akan datang memberi syafa’at kepada para pembacanya pada perian kiamat nanti.” (Hadits Muslim Nomor 1337)

Dari hadist diatas, tidak terletak keadaan keadaan nan membahas mengenai kewajiban menutup aurat saat membaca Al-Alquran. Semata-mata tentunya, sebagai riuk satu aktivitas ibadah maka sudah selayaknya ketika membaca Al-Quran menunggangi rok yang sopan, serta kembali n domestik kondisi yang steril sebagaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak makhluk masuk islam.

Biarpun tidak terdapat hukum yang menegaskan akan hal ini, namun menudungi aurat seorang terutama buat kaum wanita adalah sebuah pikulan seperti mana manfaat ucapan alhamdulillah sebagaimana internal Firman-Nya berikut ini,

  • An-Nur Ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang berketentuan: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak berbunga padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain terputus kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, alias ayah mereka, ataupun ayah laki mereka, atau putera-putera mereka, alias putera-putera laki mereka, atau plasenta-tali pusar junjungan-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara putri mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak nan mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) maupun momongan-momongan yang belum mengerti adapun aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua hendaknya diketahui perhiasan nan mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Sorot Ayat 31).

  • Al-Ahzab Ayat 59

Ditegaskan kembali tentang bagasi menutup aurat dalam Firman Sang pencipta berikut ini :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak asuh-momongan perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu meski mereka kian mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di usik. Dan Halikuljabbar adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab Ayat 59).

Berlandaskan firman Allah SWT. diatas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan muatan bakal suku bangsa muslimah. Sekiranya dihubungan dengan kejadian ini, maka tentu Syariat Enggak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Alquran tak berdosa hukumnya. Semata-mata akan kian afdhol pula takdirnya mengaji Al-Quran dibarengi dengan aurat nan terlayang. Pasti doang hal terebut akan semakin menyempurnakan agama dan ibadah yang dijalani sama dengan dalam prinsip menghadapi musibah privat islam.

Perlu ditegaskan juga bahwa, enggak terdapat hadist atau dalil mengenai syariat menutup aurat saat membaca Al-Quran. Namun, jika di kaitkan dengan kewajiban menudungi aurat bagi suku bangsa muslimah. Maka hal ini menjadi sesuatu yang silih berkaitan dan berbimbing. Dengan demikian tidak kok lain mengerudungi aurat saat membaca Al-Quran namun tetap harus menggunakan pakaian yang sopan. Saja akan lebih dinasihatkan lakukan menutup alat vital saat membaca Al-Quran.

Demikian artikel mengenai


Inilah Hukum Tidak Menutup Aurat Plong Saat Membaca Al-Quran

. Hendaknya dapat bermanfaat dan meninggi ilmu pemberitaan untuk kita semua. Terimakasih.

Baca Juga

  •  √ Kisah Utusan tuhan Yusuf AS yang Menjadi Seorang Penasehat Raja
  •  √ Kisah Nabi Sulaiman Serta Mu’jizatnya yang Menginspirasi
  •  √ Panduan Bacaan Tahiyat Akhir Arab Latin dan Penjelasannya
  •  √ Wacana Zikir Masuk dan Keluar Masjid (Bahas Lengkap)

Source: https://www.pengetahuanislam.com/inilah-hukum-tidak-menutup-aurat-pada-saat-membaca-al-quran/

Posted by: gamadelic.com