Contoh Makanan Halal Dan Haram

Salah satu tajali internal agama Islam adalah ketentuan tentang tipe-keberagaman minuman dan lambung haram yang tidak dapat dikonsumsi oleh umat Muslim.

Agama Islam menyerahkan perhatian yang patut tangga terhadap pola dan tren hidup umatnya.

Salah satunya adalah dengan memberikan beberapa aturan dan larangan mengenai objek makanan yang hendak dikonsumsi insan.

Bukan tanpa alasan Selam mengkategorikan makanan haram.

Ini karena bilang makanan juga dapat menerimakan pengaruh buruk yang pada akhirnya akan membuat bodi linu lho, Moms!

Lalu bagaimana dalil akan halnya rahim liar dalam Islam? Serta, segala apa saja contohnya? Marilah kita simak, Moms!

Baca Juga:
Makanan Halal Ternyata Cak semau Juga di 5 Negara Ini

Larangan Mengonsumsi Makanan Haram

pig.jpeg

Foto: pig.jpeg

Foto: pinterest.com

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT mutakadim mematok sejumlah tipe makanan haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Beberapa dalil tersebut bisa kita temukan dalam surah:

1. Al- Qur’an Surat Al- Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya

“Diharamkan bagimu (memakan) batang, darah, daging babi, (daging hewan) nan disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terketuk, yang anjlok, yang ditanduk, dan diterkam fauna buas, kecuali yang luang engkau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk kultus.”

2. Al- Qur’an Surat Al- Maidah Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya

“Hai sosok-orang nan beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, nur-panah (nan digunakan menala nasib) adalah kekejian nan termasuk polah setan maka, jauhilah ia moga anda mujur keberuntungan.”

Baca Juga:
9 Macam Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam, Catat!

3. Al- Qur’an Surat Al- Baqarah Ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

“Sepatutnya ada Allah tetapi mengharamkan bagimu buntang, bakat, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Sang pencipta.”

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan tertekan (memakannya) sedang ia lain menginginkannya dan tidak (pula) melampaui takat, maka tidak suka-suka dosa baginya.”

“Sesungguhnya Sang pencipta maha pengampun lagi maha penyayang.”

4. Al- Qur’an Sertifikat Al- An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya

“Katakanlah: “Tiadalah aku sambut dalam ilham yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau kas dapur itu mayit, maupun darah yang mengalir atau daging nangui, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau satwa disembelih atas tera selain Tuhan.”

“Barangsiapa nan dalam keadaan terdesak sedang anda tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:
Kunjungi 7 Negara Ramah Wisatawan Muslim Ini, Banyak Ki gua garba Normal

Jenis Perut Haram

makan.jpg

Foto: makan.jpg

Foto: pinterest.com

Setelah luang bagaimana posisi makanan ilegal n domestik Al-Qur’an, waktu ini Moms kembali perlu tahu apa sekadar yang kas dapur yang tidak bisa dikonsumsi.

1. Mayat dan Kartu ceki

Kunarpa dan babi nan termasuk perut haram, disebut dalam Al-Qur’an arsip Al-Maidah ayat 3.

Status darah dan dabat yang disembelih tidak dengan tanda Allah SWT pula disebutkan dalam ayat ini.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang ki busuk, kecuali yang sempat engkau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih cak bagi berhala.”

“Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak kilat, (menyetem sukma dengan anak kirana itu) yaitu kefasikan.”

“Pada hari ini turunan-hamba allah ateis telah putus asa cak bagi (cundang) agamamu, sebab itu janganlah ia takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.”

Puas hari ini sudah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu enak-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

“Maka barang mana tahu tertekan karena kelaparan minus sengaja mengamalkan dosa, senyatanya Allah Maha Pengampun juga Maha Penyayang.”

2. Hewan nan Mati dengan Tidak Menamakan Nama Sang pencipta SWT

Selain dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, takdir makan hewan mati lain dengan disebut nama Yang mahakuasa SWT pula cak semau internal Al-An’am ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-dabat yang tidak disebut etiket Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan nan semacam itu adalah suatu kefasikan.”

“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya sepatutnya mereka membantah dia; dan sekiranya ia menuruti mereka, sesungguhnya dia tentulah menjadi makhluk-orang yang musyrik.”

3. Hewan yang Makan Kotoran

Satwa pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.

Hal ini dijelaskan dalam perbuatan nabi nabi muhammad nan diceritakan Ibnu Umar. Orang islam disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya:

“Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah.”
(HR Ibnu Majah).

Baca Juga:
Anak Senang Menyisakan Makanan? Begini Menurut Rukyah Islam

4. Bakat yang Bersirkulasi

Predestinasi tersapu mengkonsumsi pembawaan yang mengalir boleh dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-an’am ayat 145.

Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim internal menghindari makanan haram.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya:

Katakanlah, “Tiadalah aku sambut dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi hamba allah yang hendak memakannya, kecuali takdirnya makanan itu bangkai, alias darah yang bergerak atau daging kartu ceki, karena sesungguhnya semua itu cemar, alias binatang yang disembelih atas stempel selain Sang pencipta.”

“Barangsiapa yang internal keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (kembali) melangkaui batas, maka senyatanya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

5. Khamr

Tiap muslim dilarang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan sebagaimana alkohol atau khamr, sesuai dengan perkataan nabi yang diceritakan Ibnu Umar.

قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya:

“Setiap nan memabukkan yaitu khamr dan tiap khamr adalah palsu.”
(HR An-Nasa’i).

Baca Pun:
Teristiadat Tahu, Ini 8 Pilihan Rezeki Anti-Aging nan Baik dan Buruk

6. Hewan yang Bertaring

Ganjaran tidak makan hewan yang bertaring terletak dalam titah yang diceritakan Abu Hurrairah.

Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termuat kerumahtanggaan kas dapur haram.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya:

“Setiap hewan virulen yang bertaring, maka memakannya adalah terlarang.”
(HR Mukminat).

7. Butuh yang Berkuku Radikal

Sebagai hewan variasi unggas, penis sebetulnya stereotip dikomsumsi para muslim.

Namun qada dan qadar yang farik diterapkan pada burung yang berkuku ekstrem, sesuai dalam hadis nan diceritakan Bani Abbas hukumnya menjadi nafkah ilegal.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya:

“Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap tipe burung nan mempunyai kuku untuk menerkam.” (HR Muslim).

Baca Pula:
Gerendel Ramen Halal ala Jepang, Lemak dan Kental!

Itu dia Moms pesiaran tentang dalil dan contoh makanan palsu menurut umat Mukminat.

Source: https://www.orami.co.id/magazine/makanan-haram

Posted by: gamadelic.com