Cara Sholat Jumat Di Rumah
Makanya Drs. H. Solikin Jamik, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Sajadah At taqwa jalan Teuku Umar no 48 Bojonegorobiasanya setiap jumat riuh-rendah di kunjungi jamaah utk melaksanakan sholat jumat. Tapi sejak endemi covid 19 ikut Bojonego zawiat yg biasanya di banjiri dan di untuk rujukan orang utk sholat jumat berangkat tgl 27 Maret 2022 enggak di gunakam sholat jumat lagi dan di silih sholat dzuhur di rumah masing -masing. Hal ini berdasarkan pada dalil’-dalil misal berikut :
1. Asal Peralihan Kewajiban Pengganti
Dalil nan menjadi asal mengenai hukum salat Jumat diganti dengan salat Duhur empat rakaat di flat masing-masing dengan pertimbangan keadaan masyaqqah dan juga didasarkan kepada suratan internal hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban kunci. Mafhumnya salat Duhur merupakan kewajiban pengganti (Ini lagi adalah kaul jadid Imam asy-Syāfiʻī).
Internal prinsip fikih dinyatakan
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Apabila yang muslihat tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti (Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah).
Berlandaskan kaidah ini, karena salat Jumat sebagai tanggung pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada bagasi pengganti, yakni salat Duhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Dasar Peralihan Kewajiban Perombak
Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhūm aulā (argumentum a minore ad maius) dari hadits berikut. Mafhūm aulā (argumentum a minore ad maius) menyatakan bahwa apabila suatu keadaan (masyaqqah) yang lebih ringan dapat membenarkan enggak berbuat suatu yang wajib, maka situasi (masyaqqah) yang lebih rumit tentu makin boleh lagi membenarkan tak melakukan yang wajib itu.
Hadis dimaksud adalah
أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Berpokok ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa engkau mengatakan kepada muazinnya di suatu tahun yang penuh hujan: Sekiranya sira sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Yang mahakuasa), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Sang pencipta), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah kerjakan salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di flat saban).
Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang bertambah baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu yakni hal yang wajib (‘azmah), belaka aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin. (HR Mukminat)
Intern hadits ini suatu hal (masyaqqah) yang kecil, yaitu hujan yang lain menimbulkan bahaya dan mudarat, sahaja menyebabkan rendah ketidaknyamanan, dapat menjadi alasan kerjakan tidak menghadiri salat Jumat, maka hal (masyaqqah) yang jauh kian berat, seperti penyebaran Covid-19 seperti sekarang yang adv amat berbahaya, pasti lebih dapat lagi buat menjadi alasan lain menghadiri salat Jumat.
Lebih-lebih penyelenggaraan salat Jumat ditiadakan kerjakan pergi bahaya tersebut.
2. Menyingkir mudarat lebih
Diutamakan berbunga mendatangkan guna, sesuai dengan kaidah.
دَرْءُ الْفاسِدِ أوْلى مِنْ جَلبِ الْصَالِحِ
Menjauhi kemudaratan bertambah diutamakan dari mendatangkan kepentingan (Al- Asybāh wa an-Nazā’ir maka itu as-Sayūṭī, h. 87; oleh Ibn Nujaim, h. 78).
Penggantian salat Jumat menjadi salat Duhur bagi orang yang uzur juga didasarkan pada hadits panjang yang menceritakan tentang pengembaraan haji wada’ Utusan tuhan. Detik itu Utusan tuhan berkecukupan di Arafah pada hari Jumat, dan beliau tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi menjamak salat Duhur dengan Ashar sebagaimana kutipan sabda berikut
ثم أذَّن ثم أقام فصلى الظهر ثم أقام فصلى العصر ولم يصل بينهما شيئا. رواه مسلم
Kemudian Nabi bangkit lalu melaksanakan salat Duhur, dan bangkit kembali kerjakan melaksanakan salat Ashar. Di antara dua salat itu, Nabi tidak melaksanakan salat yang lain. (Tatap selengkapnya puas HR Orang islam no. 1218).
*
Penulis Drs. H. Solikin Jamik S.H., M.H
(
Penulis Pengadilan Agama Bojonegoro)
Source : http://suarabojonegoro.com/berita/2020/05/02/shalat-jumat-diganti-sholat-dzuhur-di-rumah-saja-dalam-kondisi-darurat-covid-19
Source: https://www.pa-bojonegoro.go.id/Shalat-Jumat-Diganti-Sholat-Dzuhur-di-Rumah-Saja-Dalam-Kondisi-Darurat-Covid-19
Posted by: gamadelic.com