Bunyi Pasal 29 Uud 1945



Anggota Uang VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Foto : Arief/mr


Materi khilafah dan jihad yang diperbincangkan mahajana terus mengundang kontroversi. Kementerian Agama menerobos Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Hari 2022 telah melarang materi keduanya masuk intern kurikulum. Anggota Uang lelah VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengimbau Pemerintah mencerna dulu terminologi makna keduanya, agar tetap bisa ikut kurikulum.

“Pemerintah harus mencerna terminologi agama secara teladan dan jangan sampai paranoid terhadap realita sejarah,” ponten Iskan dalam rilis yang diterima

Parlementaria
, Alat pernapasan (11/12/2019). Khilafah dan jihad mutakadim menjadi bagian dalam sejarah Islam. Kepmen Agama adapun Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Puas Madrasah, menurut Iskan, berlawanan dengan konstitusi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengutip UUD NRI Tahun 1945, pasal 29 ayat (2) nan berbunyi, “Negara menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk lakukan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Pasal inilah nan antagonistis dengan Kepmen tersebut. Untuk itu sira mengimbau Kemenag, agar teguh memasukkan materi jihad dan khilafah dalam pelajaran agama di sekolah dan madrasah-madrasah.

Pemerintah tak perlu buncah karena materi itu bisa jadi khasanah laporan bikin para siswa. Istilah khilafah muncul sebagai realita sejarah ketika ada kekuasaan Khalafaurrasyidin, Khilafah umayyah, Khilafah Abbasiyah, hingga Khilafah Turki Ustmani. Legislator dapil Sumatera Utara ini memandang, pelajar-siswa harus tahu fakta sejarah tersebut dengan tujuan akan terbangun nilai-ponten faktual tentang berbangsa dan bernegara.

“Para guru dalam pengajarannya bisa menyamakan dengan nilai-ponten radiks nan dianut di negara kita, yaitu negara yang bermazhab Pancasila,” tandas Iskan. Ia mengingatkan, saat penjajahan di Nusantara, pahlawan yang terdiri dari kiai dan santri memekikkan jihad untuk membebaskan daerah ini dari belenggu penjajahan. Bahkan, prolog jihad kembali disebut n domestik Al Qur’an yang mengajarkan arwah berjuang mempertahankan keperawanan nasion dan negara.

“Kemenag memperluas makna jihad dalam terminologi agama dengan menafikkan makna perang adalah pembodohan sarjana. Konsensus kita dalam bernegara yang 4 pilar, merupakan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesendirian Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika harus kita ajar bersama,” tutup Iskan.
(mh/sf)

Source: https://dpr.go.id/berita/detail/id/26898/t/javascript

Posted by: gamadelic.com