Budaya Indonesia Yang Diakui Unesco
Outstanding Menyeluruh Value (OUV), Syarat Utama Warisan Budaya Dunia31 Januari 2022
← Back
Jakarta, Kemendikbudristek —
Upaya pelindungan dan pemeliharaan budaya di Indonesia dilakukan dengan berjenis-jenis upaya oleh pemerintah ataupun molekul masyarakat berusul tingkat lokal, kebangsaan, hingga antarbangsa. Salah satu upaya pelindungan dan penjagaan budaya di tingkat antarbangsa adalah dengan mengajukan warisan budaya Indonesia perumpamaan Warisan Dunia nan diakui maka itu The
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization(UNESCO). Syarat terdahulu sebuah budaya dapat diakui ibarat Warisan Bumi maka dari itu UNESCO yakni memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa.
Suatu hal nan membentuk konsep Peninggalan Dunia asing biasa adalah aplikasi universalnya karena Peninggalan Dunia menjadi milik semua bangsa di bumi, copot berasal wilayah di mana mereka produktif. Nilai mondial luar seremonial berarti makna penting pecah segi budaya dan/atau alam nan sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas kewarganegaraan dan memiliki arti penting separas bagi generasi sekarang maupun mendatang berpangkal semua umat manusia. Dengan demikian, pemeliharaan permanen terhadap peninggalan ini merupakan guna utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Atasan Surat kabar Uang Kebangsaan Indonesia lakukan UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan, sebaiknya sebuah kepunyaan dapat ditetapkan ke n domestik Peninggalan Dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih terbit Tolok Biji Universal Luar Biasa bersendikan
operational guide lines
yang diterbitkan sreg periode 2005.
“Mula-mula, mewakili karya besar ataupun
masterpiece
jenius kaya dari manusia. Itu syarat mula-mula yang harus dipenuhi saat kita mengajukan kepunyaan bagi diajukan sebagai Warisan Dunia. Kedua, menunjukkan perubahan penting nilai-poin manusiawi. Misalnya memberikan kesaksian yang khusus atau asing biasa untuk tradisi budaya maupun peradaban, menjadi contoh asing protokoler dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap,” sebut Itje dalam Silaturahmi Merdeka Belajar adapun “Bangkitkan Pelestarian, Majukan Kebudayaan” secara daring pada Kamis, (27/1/2022).
Barometer Nilai Mendunia Luar Biasa nan tak adalah jika eigendom yang diajukan merupakan contoh asing konvensional tentang pemukiman tradisional cucu adam, tata-faedah tanah, atau tata-khasiat nautikal yang memvisualkan interaksi budaya (atau heterogen budaya), ataupun interaksi manusia dengan linkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perlintasan yang menetap(irreversible).
Itje menuturkan, secara keseluruhan terserah 10 Kriteria Angka Mondial Asing Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO. “Jadi saat sudah cak semau lebih terbit dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti boleh diajukan menjadi Warisan Bumi. Itu nan disebut memiliki OUV,” tuturnya.
Itje mengatakan, dalam upaya pelindungan dan perlindungan budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan heterogen ordinansi tercalit Konvensi tentang Konservasi Pusaka Dunia Budaya dan Alam atau
Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
yang diadopsi oleh UNESCO pada musim 1972. “Peraturan-ordinansi ini tidak hanya relevan secara kewarganegaraan, melainkan juga sejalan dengan visi misi UNESCO. Kita sebagai bangsa yang menaati rasam dunia di mana kita merupakan anggota mulai sejak UNESCO, sebuah rajah dunia yang menata tentang warisan budaya dan natural,” ujarnya.
Hingga saat ini, Indonesia telah berbuntut mencatatkan 12 Peninggalan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Pencak (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).
Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan, salah satu upaya pelindungan dan pemeliharaan budaya Indonesia yakni menerobos penetapan Warisan Budaya. Saat ini Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mematok 1.635 pusaka budaya di tingkat nasional, wilayah, kota, maupun kabupaten. “Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga juru yang ada di kabupaten, kota, kewedanan, dan tingkat nasional,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, upaya peluasan dan pemanfaatan warisan budaya kembali telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk bervariasi kepentingan pendidikan, tamasya, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” sebut Fitra.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Ordinansi Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 akan halnya Register Nasional dan Pelestarian Jaminan Budaya, nan merupakan regulasi basyar bermula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Agunan Budaya. Firta menjelaskan, peraturan tersebut menjadi bawah lakukan pemerintah dan mahajana mengenai hal-hal yang harus dilakukan intern upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya. “Tentu akan menggampangkan kita dalam melakukan upaya pelindungan dan pelestarian itu, justru akan melincirkan antitesis-bandingan di pemerintah daerah kerjakan membuat turunan lanjutannya mengenai statuta daerah, sehingga nanti kewenangan-wewenang area tentang warisan uang kancing budaya dan warisan tak benda akan kian mudah dengan lahirnya kanun ini,” katanya.
Kepala Rataan Preservasi dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Negeri DI Yogyakarta, Ruly Andriadi, mengatakan, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah DI Yogyakarta berupaya menyusun peraturan daerah Nomor 6 Periode 2012 tentang Pelestarian Budaya dan Tempah Budaya.
“DIY menyusun beberapa regulasi yang kami berkeinginan dapat memecahkan bermacam-macam macam persoalan. Ada sembilan statuta yang telah dibuat, merupakan adapun agunan budaya, registrasi kewarganegaraan dan perawatan uang kancing budaya, perawatan pusaka budaya dan cagar budaya, proteksi cagar budaya, panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah, pengelolaan uang muka budaya, apresiasi pelestarian pusaka budaya dan uang kancing budaya, gedung berciri spesifik DIY, dan penjagaan warisan budaya dan cekram budaya,” ujar Ruly.
Dia menambahkan, Pemerintah Kewedanan DI Yogyakarta juga sudah lalu melakukan perlindungan kodifikasi dan dokumentasi, pengkajian, penetapan, penyelamatan, pengamanan, dan preservasi warisan budaya dan tanda jadi budaya. “Kami kembali melakukan pengembangan rekomendasi penjagaan, manifesto, pembinaan pelestarian, pemakaian dan pengelolaan, penelitian, pengawasan dan pengendalian, dan revitalisasi/adaptasi. Ini semua kita bakal kepada para pengawas dan pemilik cagar budaya,” prolog Ruly.
Menurutnya, Pemerintah Negeri DI Yogyakarta juga menyadari bahwa pelindungan dan pelestarian budaya itu tak bisa hanya dilakukan makanya pemerintah. Karena itu beliau berharap ada sebuah konsep yang baik jika sektor swasta boleh dilibatkan dalam upaya tersebut. “Kuncinya sepatutnya ada yaitu kooperasi. Apabila ke depan penjagaan uang kancing budaya ini bisa kita partisipasi pada pemerintah nan bukan sebagai aktor utama, tetapi sebagai faislitator tetapi. Apakah ini nanti dapat dirumuskan bahwa sektor swasta bisa ambil putaran porsi yang lebih besar,” ujarnya. (Desliana M./Seno H.)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9336 siapa
Source: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/01/outstanding-universal-value-ouv-syarat-utama-warisan-budaya-dunia
Posted by: gamadelic.com