Apakah Haid Boleh Ziarah Kubur


Pertanyaan :

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, saya maaf bertanya

Apakah dapat seorang wanita yang haid masuk kuburan. Syukron


Semenjak : Fulanah


Dijawab maka itu : Fastabikul Randa Ar-Riyawi






حفظه الله تعالى










melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Para jamhur berlainan pendapat tentang syariat ziarah kubur bagi perempuan.

Sebagian ulama ada yang mengatakan boleh, suka-suka yang mengatakan makruh bahkan haram.

Saja, sebagian ulama yang mengatakan boleh berdalil dengan hadist Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang diriwayatkan maka itu Sulaiman kacang Buraidah mulai sejak ayahnya berucap, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا


Dahulu aku melarang kalian menyekar kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur. (HR. Ahmad, hadist no. 23052).

Syekh Syu’aib Al-Arnauth
rohimahullah
mengomentari hadist di atas di privat kitab
Musnad Ahmad :

حديث صحيح


Hadist ini Shahih.
(Musnad Ahmad, jilid 38 halaman 156).

Syekh Al-Mubarokfuri
rohimahullah
berkata di dalam kitabnya
Mir’atul Mafatih Khotbah Misykatul Mashobih :

فلما رخص دخل في الرخصة الرجال والنساء، ومحله ما إذا أمنت الفتنة. وقيل: بل نهى النساء عن زيارة القبور باق لقلة صبرهن، وكثرة جزعهن إذا رأين القبور. وقيل بل يحرم زيارة القبور على النساء مطلقاً، فإن النهي ورد خاصا بهن، والإباحة والرخصة لفظها عام


Maka ketika diberikan keringanan, maka laki-laki dan perempuan termuat internal keringanan ziarah kubur itu. Sepanjang keadannya aman bermula fitnah. Ada yang mengatakan : dilarang bagi wanita ziarah kubur karena sekurang-kurangnya toleransi mereka dan banyaknya rasa gelisahan seandainya mereka melihat kubur. Dikatakan juga : diharamkan ziarah kubur untuk wanita secara mutlaq.
(Mir’atul Mafatih Orasi Misykatul Mashobih jilid 2 halaman 452).

Akan tetapi banyak di antara cerdik pandai nan mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita itu dibolehkan, karena hadist yang mengizinkan buat ziarah kubur sifatnya umum, jadi kuntum kembali ikut di kerumahtanggaan hadist tersebut.



Apakah wanita haid boleh ziarah kubur?


Boleh. Karena tidak disyaratkan bagi sendiri mukmin dan muslimah harus suci dari hadas kerdil maupun besar. Sehingga n domestik keadaan haid pun wanita boleh ziarah kubur. Dengan syarat tidak menangisi mayit dan tidak berperilaku sebagai halnya suku bangsa jahiliyah.

Semoga bisa dipahami.


Wallahu Ta’ala a’lam.

Source: https://www.konsultasimuslim.net/2022/01/hukum-wanita-haid-ziarah-kubur.html

Posted by: gamadelic.com