Apakah Haid Boleh Baca Alquran
Jakarta,
NU Online
Bu nyai muda sumber akar Lirboyo, Sheila Hasina, mengatakan bahwa cewek nan sedang datang wulan ataupun menstruasi dilarang melakukan bilang amalan ibadah. Di antaranya adalah bersuci atau berwudlu dan mengaji Al-Qur’an.
Situasi tersebut dikatakan Ayunda Sheila, sapaan akrabnya, detik mengisi pengajian online bertema Pemali Saat Haid dalam Islam, yang ditayangkan
YouTube NU Online
pada Jumat (8/7/2022).
“Perempuan yang haid sedang membawa hadats segara, sedangkan wudhu yakni kerjakan meredakan hadats kecil. Bagaimana mau menghilangkan hadats boncel sedangkan kamu madya membawa hadats segara,” tandas Mbuk Sheila.
Upik tara KH Hasan Syukri Zamzami Mahrus dan Nyai Hj Hannah Zamzami itu membantah argumen masyarakat yang memonten jika cewek memiliki kebiasaan berwudhu maka tidak masalah buat melanjutkannya detik haid.
“Itu salah raksasa. Tidak bisa disamakan kerjakan pemudi nan mutakadim berhenti darah haidnya dan hendak mandi kemudian disunnahkan wudhu. Selagi masih keluar pembawaan, gelap melakukan rangkaian bersuci. Sekadar, saat talenta berhenti yang awal bawah tangan dapat menjadi disunnahkan berwudhu,” jelasnya.
Menantu KH Kafabihi Mahrus Lirboyo Kediri, Jawa Timur, itu juga menyebutkan bahwa nona yang sedang haid diharamkan lagi membaca Al-Qur’an.
“Wanita yang sedang haid atau junub, kalau niatnya mendaras Qur’an, maka tidak bisa. Tapi, jika niatnya untuk berdoa atau berdzikir maka diperbolehkan. Seperti halnya ketika membaca doa hendak melanglang yang itu adalah ayat Qur’an, maka diperbolehkan karena niatnya berdoa,” tuturnya.
Karsa jaga mahfuz
Selain itu, menurut Ning Sheila, diperbolehkan mendaras Al-Qur’an dengan intensi menjaga hafalan agar tidak lupa. Kategori ini diperbolehkan bikin perempuan yang memiliki hafalan Qur’an supaya tidak hilang.
“Baca Qur’an boleh saja. Tapi, tidak boleh menambah hafalan,” tandas Kampiun 1 MHQ 30 Juz MTQ XIV Kapolda Jatim Cup ini.
Ning Sheila menambahkan bahwa menyandang ataupun membawa mushaf Al-Qur’an lagi tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid.
“Mushaf maknanya adalah sesuatu yang ditulisi ayat Al-Qur’an dengan tujuan buat dibaca meskipun belaka sepenggal ayat. Misalkan menulis basmalah tapi niatnya lakukan dibaca maka menjadi mushaf dan tidak boleh disentuh,” terangnya.
Ia menyebutkan, contoh yang bukan termasuk mushaf adalah batik basmalah di papan catat dengan tujuan selain dibaca, melainkan hanya sekedar cekut berkahnya, maka boleh namun dipegang.
“Karena mungkin saja menulis basmalah itu merujuk sreg hadits bahwa setiap nan diawali bismillah akan penuh dengan keberkahan. Makara, enggak ki aib menyentuh tiang tulis itu,” tuturnya.
Meski demikian, Teteh Sheila berpendapat bahwa perempuan nan sedang haid boleh memegang Al-Qur’an terjemah yang banyak beredar di Indonesia tanpa berwudhu.
“Syaratnya selama terjemah atau tafsirnya makin banyak dari sreg ayatnya, yang di dalamnya mengandung penjelasan-penjelasan khusus,” ungkapnya.
Selain itu, ada hal lain yang diharamkan untuk perempuan yang sedang haid, yakni shalat teristiadat maupun sunnah, puasa wajib maupun sunnah, sungkem tilawah, sungkem syukur, thawaf, bersetubuh sebelum mandi wajib, serta menetap di langgar kendatipun berpengharapan tidak akan menciptakan menjadikan najis.
“Kalau sekedar lewat melangkahi satu pintu dan keluar portal lain maka bisa. Tapi, kalau muter-muter di dalam masjid meskipun tidak berdiam diri maka sudah dinamakan dengan berdiam dan itu bawah tangan,” pungkasnya.
Donor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Source: https://www.nu.or.id/nasional/ning-sheila-perempuan-haid-dilarang-berwudhu-dan-membaca-qur-an-wmCZl
Posted by: gamadelic.com