Apa Yang Dimaksud Dengan Qiyas

Pengertian Qiyas
– Qiyas adalah salah satu sumur yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah di privat agama Selam. Suntuk, barang apa perbedaannya dengan Al-Qur’an, Hadits dan Sunnah Nabi?

Yuk kita periksa tanya tersebut. Mulai dari pengertian qiyas, neko-neko, syarat dan rukun serta landasan hukumnya.

Signifikasi Qiyas

Segala nan dimaksud dengan qiyas? Bagaimana pengertian qiyas? Secara etimologi, qiyas berasal berpangkal bahasa Arab. Ialah bentuk masdar bersumber kata (قياسا ,يقيس , قاس). Pembukaan tersebut mempunyai arti membandingkan, mengukur, menyamakan dan menganalogikan. Dengan kata lain, mempunyai faedah “mengukur sesuatu melalui sesuatu lainnya”.

Meng-qiyaskan memiliki arti menyamakan atau menyangka-ngirakan sesuatu melampaui sesuatu nan lain. Secara terminologis, menurut koteng ulama ushul fiqh pengertian qiyas ialah menyamakan sesuatu yang hukumnya tak nas. Akan disamakan dengan sesuatu yang ada nash hukumnya, sebab ada sebuah pertepatan‘illathukum.

Denotasi qiyas lainnya adakah menyepadankan sebuah hukum dari suatu peristiwa nan bukan mempunyai nas syariat. Disamakan dengan hal nan telah punya nas hukum. Karena adanya persamaan privat ‘illathukumnya.

Qiyas berjasa mempertemukan sesuatu yang tidak mempunyai nas hukumnya dengan hal tak yang memiliki nas hukumnya. Persamaan atau perjumpaan tersebut dilakukan karena adanya sebuah persamaan‘illat hukum. Dengan demikian, pengertian qiyas adalah sebuah penerapan hukum analogis, terhadap hukum sesuatu yang disebabkan adanya prinsip pertepatan‘illat. Maka akan melahirkan hukum yang sama juga.

Seperti nan diungkapkan oleh Abu Zahrah, asas qiyas merupakan menghubungkan dua masalah secara analogis. Beralaskan pertepatan kebiasaan dan sebab nan membentuknya. Jika pendekatan analogis tersebut menemukan noktah persamaan di antara resan dan sebab antara kedua masalah tersebut, maka konsekuensinya harus sama pula hukum yang telah ditetapkan.

Pengertian Qiyas Menurut Istilah

Pengertian qiyas menurut istilah dapat didefinisikan makanya sejumlah ahli ushul atau jamhur. Akan tetapi, pada dasarnya tetap punya substansi makna nan sama. Berikut ini adalah pengertian qiyas menurut istilah:

1. Sadr al-Syari’ah

Sadr al-Syari’ah yakni koteng tokoh Ushul Hanafiyah. Pengertian qiyas menurut Sadr al-Syari’ah adalah:

Pengertian qiyas menurut Sadr al-Syari’ahMemberlakukan hukum sumber akar kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tak boleh dicapai dengan pendekatan bahasa”.

2. Al-Ghazali

Konotasi qiyas menurut Al-Ghazali ialah umpama berikut:



Pengertian qiyas menurut Al-GhazaliMembawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang sudah diketahui dalam rencana menargetkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum untuk keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum ataupun sifat”.

3. Al-Amidi

Pengertian qiyas menurut Al-Amidi ialah bagaikan berikut:

Pengertian qiyas menurut Al-AmidiSuatu ‘perumpamaan semenjak mempersamakan ‘illat yang ada puas furu’ dengan ‘illat yang suka-suka pada sumber akar nan diistinbatkan dari hukum radiks”.

4. Abu Zahrah memberikan

Konotasi qiyas menurut Bubuk Zahrah ialah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Abu Zahrah“Menghubungkan sesuatu perkara nan lain ada nash tentang hukumnya kepada perkara tidak yang ada nash hukumnya karena keduanya berwatak privat ‘illat hukum”.

5. Wahbah az-Zuhaili

Signifikansi qiyas menurut az-Zuhaili adalah andai berikut:

Pengertian qiyas menuru az-ZuhailiMenghubungkan sesuatu yang tak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu nan terserah kodrat hukumnya karena ada kemiripan ‘illat antara kedua”.

6. Abdul Wahab Khallaf

Pengertian qiyas menurut Wahab Khallaf merupakan perumpamaan berikut:

Pengertian qiyas menurut Wahab KhallafMenghubungkan hukum suatu ulah yang belum ada suratan, bersendikan sesuatu yang mutakadim ada ketentuan hukumnya. Karena adanya kufu dalam ‘illat hukumnya”.

7. Zakiyuddin Sya’pita

Pengertian qiyas menurut Zakiyuddin Sya’pita yakni sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Zakiyuddin Sya’banMenghubungkan suatu perkara yang tidak suka-suka ganjaran hukumnya dalam Al-Qur’an, atau as-Sunnah, atau ijma’ dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam pelecok satu (sumber hukum Selam) tersebut karena ada kemiripan illat syariat diantara keduanya”.

Beralaskan uraian mengenai pengertian qiyas terbit beberapa ulama dan pandai, bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan qiyas ialah sebuah upaya nan dilakukan seorang mujtahid. Upaya yang dimaksud adalah upaya n domestik menghubungkan sebuah peristiwa.

Peristiwa tersebut enggak ada nash tentang hukumnya, dan dihubungkan dengan suatu situasi yang sudah ada nash hukumnya. Situasi itu dilakukan takdirnya terdapat persamaan‘illat hukum di antara kedua situasi tersebut.

Berbaik dan Syarat Qiyas

rukun qiyasPasca- membahas mengenai pengertian qiyas, pembahasan selanjutnya adalah mengenai rukun dan syarat qiyas. Para juru Ushul yang menggunakan qiyas sebagai sebuah dalil n domestik menjadwalkan qiyas tentu sudah menetapi rukunnya terlebih habis. Rukun qiyas di antaranya merupakan sebagai berikut:

1. Ashlun

Ashlun adalah sebuah syariat pokok yang diambil semenjak persamaan maupun sesuatu yang sudah suka-suka nash hukumnya. Tentang syarat sahnya ashlun yaitu perumpamaan berikut:

  • Hukum yang dipindahkan plong cabang masih cak semau di kerumahtanggaan pokok. Jika memang sudah tidak cak semau karena telah dihapus maka tidak memungkinkan terwalak pirpindahan hukum.
  • Hukum yang cak semau di dalam siasat haruslah syariatsyara’, yaitu bukan hukum bahasa atau hukum akal.

2. Far’un

Far’un adalah syariat cabang nan dipersamakan. Disebut juga sebagai sesuatu yang tidak punya nash hukumnya. Tentang syarat-syarat Far’un adalah seumpama berikut:

  • Hukum cabang tidak bertambah dulu ada berasal syariat pokok.
  • Cabang tidak memiliki kekuatan sendiri.
  • ‘Illat yang ada di hukum cabang harus sepertiillat yang terserah pada daya.
  • Hukum cabang harus sepadan dengan syariat pokok.

3.‘Illat

‘illatadalah aturan yang dijadikan asal bagi persamaan antara syariat pokok dan hukum cabang. Adapun syarat-syarat‘illat adalah sebagai berikut:

  • ‘Illat adalah sesuatu yang harus berupa teran dan tertentu.
  • ‘Illattidak berlawanan dengan bas. Apabila berlawanan, maka nas akan didahulukan.

4. Hukum

Hukum adalah hasil dari qiyas tersebut. cak bagi kian jelasnya, dapat dicontohkan kalau Halikuljabbar SWT telah mengharamkan ciu. Sebab, arak akan membasmi fisik, merusak akal bulus dan menghabiskan khazanah

Maka itu karena itu, semua minuman yang berpotensi memabukkan dihukumi haram. Dalam situasi tersebut, bisa dijelaskan sebagai berikut:

  • Barang apa minuman yang akan memabukkan adalah far’un ataupun silang. Artinya yakni yang diqiyaskan.
  • Ciu yaitu sesuatu yang menjadi gelanggang maupun matra, yang menyerupai aau mengqiyaskan hukum. Ini berguna ashal atau pokok.
  • Mabuk akan merusak akan. Situasi tersebut adalah “Illat penghubung alias sebab.
  • Syariat segala yang menciptakan menjadikan mabuk yaitu terlarang.

Keberagaman-macam Qiyas

Macam-macam QiyasPara ulama seperti asy-Syaukani dan al-Amidi menjelaskan bahwa qiyas dapat dibagi dalam beberapa segi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan segi kelebihan‘illat syariat

a. Qiyas aulawi

Pengertian qiyas aulawi adalah qiyas nan‘illat nya memerintahkan adanya sebuah hukum. Syariat tersebut disamakan (cabang) nan memiliki kebaikan hukum lebih terdahulu, tinimbang tempat yang menyamakannya atau ashal.

Contohnya seperti mengatakan seruan atau kata “uh”, “buset”, dan “eh” kepada orang tua. Tidak hanya itu, kata-kata lainnya nan abnormal pantas maka hukumnya merupakan haram. Kejadian ini sesuai dengan firman Allah yang ada di dalam QS. Al-Isra ayat 23, seperti mana berikut ini:

… فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ …

Artinya :…maka sekali-mungkin janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkatana “ah”… (QS. Al-Isra: 23).

b. Qiyas musawi

Qiyas musawi ialah qiyas nan‘illat nya mewajibkan adanya satu syariat nan separas, di antara hukum yang ada legaashal. Serta hukum nan suka-suka difuru atau cabang. Contohnya seperti ilegal hukumnya gado harta momongan yatim, sesuai dengan firman Allah nan ada di dalam QS. Am-Nisa ayat 10, seperti mana berikut ini:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Artinya :Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api kerumahtanggaan perutnya dan mereka akan masuk ke privat api yang bernyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa :10)

c. Qiyas adna

Qiyas adna adalah‘illat yang suka-suka difar’u alias cabang, n kepunyaan bobot nan lebih terbatas jika dibandingkan dengan‘illat yang ada di ashal. Contohnya adanya kandungan nan membuat mabuk di dalam minuman keras begitu juga bir, kian terbatas berbunga kebiasaan yang mewujudkan mabuk di intern perut minuman keras khamr, yang diharramkan di dalam Al-Qur’an.

2. Beralaskan segi kejelasan‘illat hukum

a. Qiyas jaly

Qiyas jaly adalah qiyas nan‘illat nya ditegaskan oleh nas secara bersama. Dengan penetapan hukum ashal. Atau‘illatnya ditegaskan enggak ditegaskan oleh nas, tetapi bisa dipastikan bahwa tidak terserah sebuah pengaruh pecah perbedaan di antara ashar danfuru’.

Contohnya begitu juga di dalam sebuah kasus, seorang pengembara amoi dan lelaki yang diperbolehkan lakukan mengqasar salatnya ketika dalam perjalanan. Sekalipun di antaranya keduanya mempunyai perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin. Akan tetapi, perbedaan tersebut bukan akan mempengaruhi kebolehkan dalam mengqasar salat. Sebab,‘illat nya adalah sekelas-sederajat sedang di dalam perjalanan.

b. Qiyas khafy

Qiyas khafy yakni qiyas nan‘illatnya tidak disebutkan di dalam nash. Contohnya seperti mengqiyaskan pembunuhan nan dilakukan dengan benda berat, kepada kasus pembunuhkan yang dilakukan dengan benda tajam di dalam pembelakukan hukum qiyas. Karena‘illat nya sama, ialah pembunuhan nan dilakukan dengan unsur kesengajaan.

Radiks Kesahihan Qiyas cak bagi Pematang Hukum

Dasar Keabsahan Qiyas untuk Landasan HukumMayoritas para ulama akan mengamalkan qiyas atas pangkal perintah, bikin mengamil sebuah pelajaran ataupun berijtihad. Menurut Jumhur ulama, qiyas merupakan mencekit pelajaran dari sebuah peristiwa. Di internal kiatQiyas: Sumber hukum Syariah Keempat maka itu Ahmad Sarwat, dasar dari qiyas merujuk plong Surat An-Nisa ayat 59.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriktikad, taatilah Yang mahakuasa dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu farik pendapat akan halnya sesuatu, Maka kembalikanlah engkau kepada Allah (Al Alquran) dan Utusan tuhan (sunnahnya), jika sira benar-benar berkepastian kepada Halikuljabbar dan hari kemudian. yang demikian itu lebih terdahulu (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)

Ayat di dalam Al-Alquran tersebut menunjukkan bahwa kalau terserah sebuah perselisihan pendapat di antara para jamhur tentang hukum sebuah masalah, maka solusinya merupakan mengembalikannya kepada Sunnah Rasulullah SAW dan Al-Quran. Cara mengembalikkannya adalah dengan menggunakan Qiyas.

BACA JUGA:

  • Berbaik Wudhu: Syarat Wajib dan Fakta Distingtif Wudhu
  • 8 Golongan Manusia Yang Berwenang Mengamini Zakat
  • 5 Alasan Berharga Kenapa Ia Harus Memiliki Rasam Kredibel
  • Pengertian Hibah, Asal Hukum dan Komplet Suratnya
  • Ketahui Keistimewaan Memaksudkan Guna-guna, Barang bawaan, serta Keutamaannya

Itulah penjelasan mengenai pengertian qiyas sampai pangkal hukumnya. Temukan siaran sekeliling keimanan di www.gramedia.com. Gramedia laksana #SahabatTanpaBatas akan gegares mengutarakan artikel menarik dan rekomendasi persendian terbaik kerjakan para Grameds.

Sendang: pecah berbagai sumber

Qisasul Auliya

Qisasul Auliya

Beli Buku di Gramedia

Tuntunan Qiyamul Lail

Tuntunan Qiyamul Lail

Beli Buku di Gramedia

Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam

Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam

Beli Buku di Gramedia

ePerpus yaitu layanan perpustakaan digital tahun kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir buat memudahkan intern mengelola taman bacaan digital Anda. Klien B2B Persuratan digital kami meliputi sekolah, jamiah, korporat, hingga tempat ibadah.”

logo eperpus

  • Custom log
  • Akal masuk ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol taman bacaan Anda
  • Tersedia dalam mimbar Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat deklarasi analisis
  • Warta statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Source: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-qiyas/

Posted by: gamadelic.com