10 Contoh Barang Kena Pajak
Ketentuan Fiskal Impor Barang Terbaru
Ketentuan fiskal impor dan perbandaran terbaru mungkin sudah tidak luar bagi beberapa berpokok Anda. Pada tahun tinggal, tepatnya 30 Januari 2022, pemerintah melalui Kantor pelabuhan telah menjadwalkan bilangan impor terbaru tersapu komoditas pesanan yang diatur dalam Regulasi Menteri Finansial Nomor PMK 199/PMK.10/2019 akan halnya Qada dan qadar Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Komoditas Kiriman.
Dalam regulasi tersebut, Pabean menyesuaikan poin pembebasan bea masuk atas kiriman berpangkal sebelumnya USD75 menjadi USD3 per pesanan. Sedangkan pemungutan fiskal tercalit impornya atau pengutipan Fiskal Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan stereotip.
Akan belaka, ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) kini menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Baca Juga: Fasilitas Izin Bea Masuk lakukan Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya
Meski diberlakukannya tarif eksklusif, pemerintah juga mengedrop perhatiannya secara eksklusif pada masukan yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen komoditas nan banyak digemari dan laku berbunga pasar asing negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu.
Barang-barang tersebut dikenakan tarif berbeda, yakni:
- Bea ikut bikin tas dan tekstil: 15%-20%
- Bea masuk kerjakan sepatu: 25%-30%.
Sementara PPN dikenakan 10% dan PPh 7,5%-10%.
Paradigma Penghitungan Pajak Impor Barang
Berikut ini abstrak metode penghitungan bea turut dan fiskal terkait impor barang sesuai dengan jumlah tarif impor dagangan terbaru.
Baca Pun: Kurs Pajak Bea cukai: Takdir & Perhitungannya
Detik ini Anda telah menyesuaikan kredit ganti dengan suratan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang nan diimpr sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut:
Harga produk: Rp255.000
Bea masuk:
7,5% x harga produk
7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000
PPN:
10% x (Harga Komoditas + Bea Masuk)
10% x (Rp255.000 + Rp20.000)
10% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp28.000
PPh:
Rp0
Harga produk setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 =
Rp303.000
Cara Bayarnya
Beberapa bermula Anda mungkin masih kesulitan kerumahtanggaan melakukan penghitungan ataupun administrasi pembayaran terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak tercalit impor barang.
Saat ini Anda bisa berangkat menggunakan aplikasi berbasis web, OnlinePajak privat berbuat pembayaran pajak spesies apapun, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Berikut ini cara mengamalkan penyerahan pajak terkait impor melangkahi PajakPay Mobile:
- Login ke OnlinePajak.
- Klik menu nan suka-suka di pojok kidal atas dan pilih
Setor Pajak.
- Selanjutnya, klik
+Create Tax Transaction
atau
+Untuk Transaksi Pajak.
- Pilih
DJP, DJBC & DJA.
- Setelah buat ID Billing, Sira dapat lakukan pembayaran dengan klik
Bayar.

- Sampai sini, penyerahan bea timbrung, cukai atau pajak impor Anda juga telah terbayarkan.
Itulah seputar ketentuan terbaru serta cara bayar pajak terkait impor barang melampaui tuntutan OnlinePajak. Hitung, setor, dan lapor fiskal kini menjadi makin cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Daftar sekarang sekali lagi dan cak bagi transaksi perpajakan di OnlinePajak. Kian lanjur, klik di sini!
Source: https://www.online-pajak.com/tips-pajak/pajak-impor-barang
Posted by: gamadelic.com